Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzzayad mengatakan pihaknya bersama Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi kepada media yang melanggar ketentuan pemberitaan maupun iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


Menurut Idy pada dialog pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2015, di Banjarmasin Kamis, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2015, bila terdapat bukti pelanggaran, KPI atau Dewan Pers bisa menjatuhkan sanksi sesuai kewenangan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers.

Selanjutnya, sanksi tersebut diberitahukan kepada KPU, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Idy mengungkapkan, media sangat berperan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 ini, terutama lembaga penyiaran radio, televisi maupun cetak.

"Peranan media sangat besar dan penting dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan pilkada, khususnya di wilayah Kalsel yang berlangsung di tujuh kabupaten/kota dan pemilihan gubernur.

Media, kata dia, berperan memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, terkait para calon yang akan mereka pilih.

Selain itu, tambah dia, media juga berperan dalam memberikan pendidikan politik dan kontrol terhadap pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak ini, agar bisa berjalan lancar yang pada akhirnya terpilih pemimpin yang memenuhi harapan masyarakat.

"Tanpa peranan media, masyarakat akan sulit untuk menentukan pemimpin yang tepat dan sesuai kehendak rakyat," katanya.

Namun, kata dia, peranan media ini harus dibarengi dengan pemberitaan maupun penyiaran yang adil dan proporsional, serta tidak memihak terhadap pasangan calon kepala daerah.

"Silakan memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon tersebut, namun memberikan kesempatan yang sama dan adil, agar media tidak dipandang berat sebelah," katanya.

Selain itu, pemberitaan dan penyiaran ini tidak hanya menonjolkan sisi positif salah satu pasangan, kemudian menjelekkan pasangan yang lainnya.

KPI, kata dia, tidak mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan pilkada serentak ini, karena pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) mengatur pelaksanaan siaran pemilu, termasuk pilkada yang mengacu pada ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Artinya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, khususnya masalah pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye," katanya.

Anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani juga mengingatkan agar lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemberitaan maupun penyiaran kampanye.

"Kalau masalah iklan kampanye sudah diatur dan dibiayai oleh KPU Provinsi Kalsel, bukan oleh pasangan calon," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015