Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin dan Dewan (DPRD) sepakat pengembangan ekonomi kreatif di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Kesepakatan itu dalam pendapatnya terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (17/11).

Dalam pendapat yang dibacakan Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) mengingatkan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif nanti jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas.

"Pengembangan ekonomi kreatif tersebut harus benar-benar yang merupakan ciri khas daerah atau kearifan lokal," ujar Gubernur Kalsel dua periode itu.

Selain itu, harus ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) seprovinsinya agar saling mendukung.

Pasalnya Kalsel memiliki sumber daya ekonomi kreatif yang cukup potensial dan bersentuhan dengan ekonomi kerakyatan, tinggal pengembangannya, demikian Paman Birin.
Suasana rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (17/11). Wakil Ketua Dewan Hj Karmila sedang membacakan jawaban/tanggapan atas pendapat Gubernurnya H Sahbirin Noor terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kalsel. (Syamsuddin Hasan)

Sementara itu DPRD Kalsel dalam tanggapan yang dibacakan Wakil Ketuanya Hj Karmila menerangkan, pengembangan ekonomi kreatif bertujuan antara lain untuk peningkatan kontribusi.

"Peningkatan kontribusi tersebut, baik terhadap pendapatan asli daerah (PAD)maupun pendapatan dan kesejahteraan masyarakat setempat," ujar wakil rakyat Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa itu.

Pada tanggapan itu pula, DPRD Kalsel berpendapat, pengembangan ekonomi kreatif juga berkaitan dengan lapangan kerja.

Oleh karena itu, perlu payung hukumnya nanti berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif Dewan tersebut atas usulan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang diketuai Imam Suprastowo (PDI-P), Wakil Ketua Hj Dewi Damayanti Said SE MM (Golkar) dan Sekretarisnya HM Iqbal Yudianoor SE (PAN).
Sesudah penutupan rapat paripurna DPRD Kalsel oleh Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (17/11), Wakil Ketuanya Hj Karmila mendapat kado berupa kue karena bertepatan dengan usia ke31 tahun. (Syamsuddin Hasan)

Bertempatan rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut, Wakil Ketuanya Hj Karmila mendapat kado kue ulang tahun, karena yang bersangkutan pada 17 November 2021 berusia 31 tahun.

Oleh karenanya sesudah Ketua Dewan menutup rapat paripurna, riuh-rendahlah lagu ulang tahun dari anggota DPRD Kalsel tersebut.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021