Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Rencana Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) diminta mengedepankan pendekatan rehabilitatif termasuk menyediakan sarana prasrana penunjangnya.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai gepeng merupakan komunitas masyarakat yang masuk kategori kemiskinan inti (core of poverty) sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraannya.

"Perlu pendidikan, pembinaan dan pemberdayaan gelandangan dan pengemis agar dapat hidup layak dan mandiri secara ekonomi dan sosial," Ujar Anggota DPRD Asrani di Amuntai Selasa.

Asrani yang menyampaikan pemandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) berharap peran serta masyarakat, dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya untuk berpartisipasi menanggulangi gepeng tersebut.

FPPP berharap pendekatan rehabilitatif terhadap gepeng ditunjang kesiapan sarana dan prasrana serta sumber daya manusia.

"Jangan sampai Perda penanganan Gepeng tidak didukung infrastruktur dan kesiapan petugas," katanya.

Menyampaikan pemandangan fraksi terkait pengajuan Raperda penanggulangan Gepeng.
FPPP mengapresiasi kepedulian Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) yang selama ini membantu operasional panti asuhan, bantuan serupa diharapkan juga tertuju pada masalah gepeng.

"Kalau perlu pemerintah menyediakan rumah singgah bagi mereka," imbuhnya.

Sementara Fraksi Bertaqwa melalui juru bicaranya Muhran berharap pembahasan pasal pidana terkait eksploitasi gepeng dikaji secara cermat pula.

"Pasal dan ayat terkait pemberian sanksi pidana hendaknya tidak menimbulkan penafsiran yang bias, sehingga perlu dikaji lagi," kata Muhran.

Pemberian sanksi pidana bertujuan melindungi komunitas gelandangan dan pengemis, terlebih anak-anak terlantar dari ekspoitasi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab./Eddy Abdillah

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015