Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak bisa menampung semua pokok-pokok pikiran atau "Pokir" Dewannya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel H Nurul Fajar Desira mengungkapkan itu, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin (15/11) siang.

"Persyaratan Pokir yang bisa kita tampung ada kesesuaian dengan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi setempat," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Selain itu, melihat urgensi dalam konteks skala prioritas serta perkiraan kemampuan keuangan daerah, lanjut mantan Kepala Bappeda Kota Banjarmasin tersebut.

"Hal lain yang tidak kalah penting, usulan/Pokir tersebut sudah harus masuk sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun akan datang," tambahnya.

Ia mengatakan, Musrenbang untuk perencanaan pembangunan daerah tahun berikut pada April tahun berjalan. Jadi kalau masuknya lewat April tidak terekam dalam aplikasi.

"Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017," demikian Fajar.
Suasana rapat Badan Anggaran DPRD Kalsel dengan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) terutama instansi terkait yang dipimpin Ketua Dewan/Ketua Banggar H Supian HK di Banjarmasin, Senin (15/11). (Syamsuddin Hasan)

Sementara Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) Supian HK SH MH memaklumi tidak masuknya Pokir Dewan yang merupakan aspirasi masyarakat ketika melaksanakan reses.

"Memang dari semua hasil reses anggota DPRD Kalsel bisa menjadi Pokir Dewan, tetapi harus kami pilih terlebih dahulu," ujar politikus senior Partai Golkar tersebut.

"Pasalnya asa aspirasi yang penanganan atau tindaklanjutnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) serta pemerintah pusat, bukan Pemprov Kalsel," lanjutnya.

Rapat Banggar DPRD Kalsel dengan eksekutif/jajaran Pemprov setempat yang dihadiri Sekdaprov Roy Rizali Anwar itu diwarnai "hujan interupsi" dari anggota Dewan.

Persoalannya beberapa provinsi di Indonesia, Pokir Dewan tersebut sudah jalan dan relatif tidak ada masalah, sementara di Kalsel realisasinya secara formal mulai Tahun Anggaran 2022.
Suasana rapat Badan Anggaran DPRD Kalsel dengan eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) terutama instansi terkait yang dipimpin Ketua Dewan/Ketua Banggar H Supian HK di Banjarmasin, Senin (15/11). (Syamsuddin Hasan)



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021