Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap semangat penerapan Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika seirama antar semua unsur penegak hukum yang mengadili seorang tersangka tindak pidana narkotika.

Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu dan sanksinya adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

"Adanya Pedoman No.18 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan Jaksa Agung  serta prinsip keadilan restoratif yang ditekankan Kapolri lewat Peraturan Polri Nomor 08 tahun 2021, maka seluruh penegak hukum semangatnya sama agar korban penyalahguna direhabilitasi bukan dipenjara," terang Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga di Banjarmasin, Sabtu.

Dengan begitu, kata dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak lagi dipenuhi penyalahguna yang sebenarnya merupakan korban virus candu narkotika.

Meski begitu, Jackson menekankan asesmen harus dilakukan dengan teliti dan seksama terhadap setiap tersangka yang ditangkap.

Apalagi banyak pula kasus yang terungkap dan tersangka yang ditangkap dengan barang bukti kecil atau di bawah satu gram ternyata juga terlibat sindikat peredaran.

Jackson mendorong pula dukungan pemerintah daerah yang lebih maksimal untuk program rehabilitasi pecandu narkoba. Lantaran saat ini negara tidak lagi sepenuhnya menanggung biayanya.

Bahkan untuk BNNP Kalsel, kini hanya bisa membantu biaya rehabilitasi rawat jalan. Sedangkan rawat inap di rumah sakit atau panti rehabilitasi ditanggung sendiri yang bersangkutan.

"Peredaran narkotika hanya bisa diputus jika tidak ada lagi permintaan dari penyalahguna. Makanya, program penyembuhan bagi korban pecandu ini harus terus didorong agar narkotika di pasaran tidak laku dengan sendirinya," timpal Jackson.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021