Barabai, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memberikan waktu hingga tujuh hari kepada calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye, baik spanduk, baliho dan lainnya.

Anggota Panwas Pilkada HST Murjani, di Barabai Senin mengatakan, bila sampai batas waktu yang ditentukan, para calon tidak menurunkan gambar yang ada di baliho, maka pihaknya akan menyurati KPUD dan Satpol PP untuk segera menurunkan.

Bukan hanya baliho dan spanduk, tambah Murjani, khusus bagi petahana, selama masih menjabat juga dilarang untuk keluar fotonya dalam pemberitaan.

"Bagi calon petahana yang masih menjabat, dilarang memasang foto walaupun dalam pemberitaan, hal ini penting, karena terkadang masyarakat sulit untuk membedakan antara pejabat dan calon Pilkada," katanya.

Khusus spanduk dan baliho yang tidak dari KPUD maka pihak Panwas, akan menyurati KPUD bersama Satpol PP untuk bisa ditertibkan dalam waktu tujuh hari atau satu minggu setelah surat dilayangkan.

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, seluruh biaya kampanye pada Pilkada kali ini, dibiayai oleh KPUD sebagai penyelenggara Pilkada.

Hal tersebut, antara lain untuk mengurangi, kampanye secara berlebih-lebihan dengan dana yang cukup besar dari masing-masing calon.

Sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.

Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah (HST) Subhani, tiga pasang calon tersebut adalah dari jalur perseorangan Andi Mahmudi-Anwar Effendi dengan dukungan KTP 29.449, H Harun Nurasid - H Aulia Oktafiandi dengan dukungan tujuh Kursi DPRD, serta H Abdul Latief - A Chairansyah dengan dukungan 11 Kursi DPRD.

Khusus untuk kampanye, Pilkada 2015 untuk Baliho pasangan calon hanya boleh ada lima buah tiap pasangan calon di tiap kabupaten yang dibuatkan dan dibiayai oleh KPUD.

Selain Baliho, sosialisasi di media cetak elektronik serta debat publik akan disiapkan oleh KPUD, khusus petahana yang kembali mencalonkan diri dilarang menggunakan fasiltas negara dalam berkampanye sampai batas akhir jabatan yaitu tanggal 31 Agustus 2015.

Jadwal kampanye dilaksanakan dimulai dari tanggal 27 September hingga 5 Desember 2015, adapun menjadi hak dari peserta pilkada yaitu yang pertama melaksanakan rapat umum terbanyak satu kali, pertemuan terbatas dengan peserta hingga 1000 orang serta dapat membagikan pernak pernik atau suvenir Pilkada yang nilainya tak lebih dari Rp25.000.

Khusus advetorial atau iklan di media cetak atau elektronik juga diatur dalam PKPU dimana frekuensinya telah ditentukan dan dibiayai oleh KPUD.

"Jadi pasangan tidak beradvetorial di media dengan materi kampanye dan bila ada pelanggaran maka Panwas wajib menindaklanjutinya ke ranah hukum, dan dapat terkena sanksi administrasi hingga pengguguran pencalonan," katanya

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015