Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa bentukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menagih data perusahaan di provinsi tersebut yang tercatat sebagai penunggak pajak daerah setempat.


Ketua Pansus Muharram menyampaikan permintaan data penunggak pajak itu di Banjarmasin, Jumat sesudah rapat dengar pendapat dengan sejumlah pimpinan perusahaan sektor energi yang beroperasi di Kalsel.

Penunggak pajak menurut Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu harus diungkapkan.

Pasalnya selama ini pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel hanya menyebutkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp162,7 miliar, dan 30 persen di antaranya dari perusahaan.

Ia mengatakan, hingga saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel belum menyerahkan data perusahan penunggak pajak daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu menduga laporan perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan dari usaha mereka. "Seperti laporan dari perusahaan terkesan kurang valid dan semua mengaku tak punya tunggakan," katanya.

Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang energi atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) semestinya melaporkan asal barang dagangan tersebut, misalnya dari mana, berapa suplainya dan perusahaan apa saja yang dipasok.

"Dengan lengkap seperti itu, sehingga Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi pendapatan dan pajak daerah dapat mengetahui nomiinal pajak daerah yang harus dibayar," tuturnya.

Padahal, menurut dia, Pansus Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, harus mengetahui semua data` siapa saja yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya data tersebut, Pansus bisa bekerja maksimal dan mampu pula seecapatnya merampungkan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi petugas pemungut dalam melaksankan tugas mereka," demikian Muharram.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015