Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 terkait Migrasi dari Televisi analog ke digital. 

Dalam kunjungannya KPID ingin melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah untuk mensosialisasikan 

"Tugas dan fungsi KPID adalah regulasi pengawasan dan pembinaan, dengan adanya undang undang ini maka tugas kami untuk mensosialisasikan ke masyarakat," ujar Ketua KPID  Kalsel Azhari Fadli di Amuntai, Kamis (4/11).

Namun demikian, kata Azhari, KPID tidak bisa sendiri melakukannya, perlu dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan penerapan TV digital tersebut.
 
Kepala KPID Kalsel Azhar Fadil berbincang dengan Bupati HSU H Abdul Wahid HK seiring keinginan pihak KPID meminta dukungan Pemkab HSU untuk Sosialisasi TV Digital di Mess Negara Dipa Amuntai, Kamis. (ANTARA/Eddy A/Kominfo HSU)

Azhari menjelaskan, perpindahan (migrasi) ke siaran TV digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2. Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama. 

Harga satu unit STB untuk mengubah TV analog menjadi tv digital berdasarkan harga di e commerce sendiri berkisar Rp250.000 hingga Rp600.000 dan seterusnya. 

Analog switch off (ASO) direncanakan menjadi tiga tahap, pertama akan dimulai akhir April 2022, kedua akhir Agustus 2022 dan terakhir awal November 2022, sesuai arahan dari Kemenkominfo Johnny G. Plate.

Turut hadir dalam kunjungan KPID Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HSU H Adi Lesmana dan Kabid IKP Diskominfo HSU.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021