Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus Ketenagakerjaan dari DPRD Kalimantan Selatan, menemukan izin kerja empat orang tenaga kerja asing di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut kadaluarsa.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan tersebut Yazidie Fauzi ketika dikonfirmasi, Kamis membenarkan adanya temuan tersebut saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT Putra Bangun Bersama (PBB) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

"Ketika sidak ke Batola dan mengunjungi PBB kamaren (11/8), kami menemukan empat orang dari 12 tenaga kerja asing (TKA) izin kerja mereka kadaluarsa," ujar Yazidie yang juga Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel itu.

TKA PT PBB yang izin kerjanya sudah berakhir, antara lain Wan Mohammad Sahrul Ikmal asal Malaysia, serta Li Qyu Yan dan Goa Jian Zong, keduanya asal Tiongkok, ungkapnya.

Pasalnya, ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Banga (PKB) DPRD Kalsel itu, izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) pada perusahaan pemodal asing tersebut sudah habis batas waktunya.

Pada saat itu, pihak manajemen perusahaan tersebut sempat kaget karena TKA tak bisa menunjukkan surat perpanjangan IMTA, dan mereka mengaku tidak mengetahui IMTA-nya sudah kadaluarsa.

Manajemen perusahaan tersebut berjanji akan mengecek dokumen itu dan segera menyerahkan kepada instansi terkait.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu menyatakan, Pansus Ketenagakerjaan akan mengevaluasi hasil sidak, termasuk temuan terhadap empat TKA yang kadaluarsa izin kerjanya.

Sidak atau penyisiran TKA ilegal masih berlanjut di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota ini, tutut putra almarhum Mansyah Add (Ketua DPRD Kalsel periode 1999 - 2004) tersebut.

Dari 13 kabupaten/kota di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa tersebut, Pansus Ketenagakerjaan baru menyisir TKA di Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Batola.

Sementara itu, masih ada beberapa perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA pada kabupaten/kota lainnya di Kalsel belum terjamah Pansus Ketenagakerjaan,, seperti Kabupaten Kotabaru, Banjar, Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Namun dalam sidak selama ini, Pansus Ketenagakerja belum menemukan TKA ilegal, kecuali yang sudah habis masa berlakunya IMTA, serta Warga Negara Asing (WNA) yang mau menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena kawin dengan perempuan setempat.

Pembentukan Pansus Ketenagakerjaan itu untuk memantau permasalahan tenaga kerja di provinsi ini, serta tindak lanjut penanganan oleh instansi terkait, seperti terhadap TKA ilegal atau habis IMTA-nya.

"Karena kita tak ingin kehadiran TKA di Kalsel, apalagi yang ilegal sampai menimbulkan persoalan baru ketenagakerjaan. Sebab di provinsi ini sendiri juga banyak pencari kerja," demikian Yazidie Fauzi.

 Mengenai temuan empat TKA yang masa izin kerjanya sudah habis itu, Kepala Bidang Perindustrian dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kalsel Puguh mengaku, tak mengetahui.

Namun dia mengancam mengeluarkan keempat ekspatriat PT PBB tersebut dari lingkungan kerjanya, bila dalam beberapa hari ke depan tak menyerahkan bukti surat perpanjangan IMTA4

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015