Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 377,69 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).

"Tersangka berinisial MA (41) ditangkap di rumahnya Jalan Simpang Sei Mesa, Kota Banjarmasin pada Sabtu (23/10)," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis.

Bisnis haram yang dijalankan tersangka terungkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.

Penyelidikan pun dilakukan petugas dengan memantau gerak-gerik target operasi tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi di rumah tersangka terdiri dari dua paket sabu-sabu 199,38 gram, enam paket seberat 178,31 gram serta
satu paket dengan berat 0,27 gram, sehingga total ada sembilan paket dengan berat total 377,69 gram.

"Kami masih telusuri jaringan pengedalinya karena tersangka mengaku sabu-sabu hanya titipan temannya yang kini dikejar," beber Mars Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Untuk jeratan hukum, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mars Suryo mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jika tak ingin mendekam di penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021