Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung rencana pemekaran atau terbentuknya daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Mugni, Kamis mengatakan, sepanjang memenuhi syarat, saya sangat setuju dan mendukung pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

"Memang dengan luas wilayah Kabupaten Kotabaru yang memiliki luas wilayah 9.422,73 KM², atau seperempat wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, Kotabaru layak memekarkan Kabupaten Tanah Kambatang Lima biarkan saja prosesnya berjalan dan yang menetapkan adalah pemerintah pusat," jelas Mugni di Kotabaru.

Kasihan masyarakat yang ada di pedalaman, mereka belum bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal. Dengan disetujuinya pemekaran, maka mereka akan mendapatkan pelayanan lebih baik. 

Baca juga: Tim persiapan DOB Tanah Kambatang Lima koordinasi dengan DPRD Kalsel

Dengan APBD Kotabaru yang terbatas, lanjut Mugni, rentang kendali pemerintah patut dipertimbangkan.

Sebelumnya, Ketua Tim Percepatan Daerah Otonom Baru calon Kabupaten Tanah Kambatanglima, Rabbiansyah, mengatakan, a.wal November 2021, pihaknya akan mengundang seluruh perusahaan di 12 kecamatan ini dengan membagi dua zona.

Rapat koordinasi akan dilaksanakan di zona I wilayah utara di Kantor Camat Sungai Durian, dan zona II wilayah selatan akan dilaksanakan di Kantor Camat Cantung, 

"Kita akan memaparkan maksud dan tujuan DOB Tanah Kambatanglima, sehingga perusahaan akan kita minta berperan aktif ikut membantu dalam terwujudnya pemekaran ini," tegasnya.

Menurut dia, kegiatan ini bukanlah seperti kegiatan-kegiatan agustusan, maka dalam pertemuan itu diminta pimpinan perusahaan atau orang yang bisa memberikan keputusan yang menghadiri undangan.

Dijelaskan, membentuk kabupaten baru bukanlah hal yang sepele, butuh keterlibatan semua sumber daya manusia yang ada di wilayah Kotabaru daratan.

Baca juga: Tim DOB Tanah Kambatang Lima gelar webinar

Pada November itu tim juga menjadwalkan akan mengumpulkan seluruh pengurus mulai tingkat desa atau kordes, tingkat kecamatan atau korcam, korwil, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan alim ulama di Bungkukan.

"Kita akan merumuskan hal-hal yang bersifat baku, semisal tata letak Ibu Kota Kabupaten Tanah Kambatanglima dan lain sebagainya," ujarnya. 

Selain itu, mempersiapkan bahan-bahan perlengkapan administrasi yang akan dibawa ke Pemprov untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kalsel serta Gubernur. 

"Insya Allah ke Pemprov nanti kita akan melibatkan lebih dari 200 orang untuk menghadap DPRD Provinsi, terdiri dari semua tingkat pengurus, mahasiswa yang berasal dari 12 kecamatan yang masih menempuh pendidikan di  Banjarmasin dan sekitarnya," kata dia menambahkan. 

Semua akan dilibatkan untuk proses persetujuan DPRD Kalsel dan Gubernur, agar pengajuan DOB ini prosesnya berlanjut hingga Kemendagri atau pemerintah pusat.

"Kami berharap DPRD Kalsel, dan Gunernur memahami kondisi 12 kecamatan di daratan kalimantan yang masih tertinggal, jauh dari layak baik dari sisi ekonomi, infrastrukur, keamanan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," demikian Rabiansyah.
 

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021