Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kalimantan Selatan (Kalsel) H Mukhlis Takwin berpendapat, perundang-undangan perlindungan merupakan tantangan bagi guru, termasuk guru-guru di provinsiny.

"Kenapa saya katakan tantangan. Karena salah bertindak guru bisa kena peraturan perundang-undangan perlindungan anak," ujarnya usai menghadiri sosialisasi "Wawasan Kebangsaan" oleh anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Rabu (27/10).

Oleh karenanya, selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku bagi seorang, juga harus sedikit hati-hati dalam bertindak jangan sampai kena masalah hukum, lanjut Mukhlis yang kini Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 dan 6 Banjarmasin.

Sebab, tambahnya, kalau guru salah bertindak terhadap anak didik minimal bisa berhadapan dengan orang tua/wali peserta didik tersebut.

Sebagai contoh terjadi pada salah satu sekolah sang guru mata pelajaran tertentu didatangi orang tua/ibu dari peserta didik dan menunjuk-nunjuk (memarahi) guru yang bersangkutan.

Pasalnya peserta didik disuruh guru tersebut masuk ruangan untuk mengikuti pelajaran, tetapi dengan berbagai alasan si anak didik itu tetap tidak masuk kelas.

Kemudian sang guru itu meminta kepada anak didik tersebut agar orang tuanya kalau tidak ayah atau ibumu datang ke sekolah, tetapi peserta didik menjawab tidak bisa karena sibuk.

"Si guru pun nyeletuk. Seperti bintang film saja kesibukan ibumu. Anak didik itupun menyampaikan ucapan guru kepada ibunya," ungkapnya.

"Banyak kasus lain yang ditangani LBH PGRI Kalsel yang semestinya tidak perlu terjadi ketika belum ada perundang-undangan perlindungan anak," demikian Mukhlis.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Kalimantan Selatan H Mukhlis Takwin foto bersama dengan narasumber dan pelaksana sosialisasi Wawasan Kebangsaan oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Suripno Sumas (pakai peci) di Banjarmasin, Rabu (27/10). (Syamsuddin Hasan)



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021