Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dishubkominfo Kalsel, masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penghitunga yang dilakukan oleh BPKP terhadap proyek paku jalan tenaga suara di beberapa ruas jalan di kota ini," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, saat ini BPKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell di Dishubkominfo Kalsel yang selesai pada tahun 2014 lalu.

Apabila nanti dalam pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara maka langkah selanjutnya melakukan penetapan terhadap para tersangka di proyek tersebut.

"Kemungkinan ada dua orang dari pihak rekanan yang akan kami tetapkan sebagai tersangka apabila BPKP menyatakan adanya kerugian negara," tuturnya.

Dikatakan, kasus ini dilakukan penyelidkan karena dari informasi yang masuk bahwa pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell di Dishubkominfo tahun 2014 yang baru selesai dipasang ternyata hanya bertahan lebih kurang dua pekan.

Setelah paku jalan tenaga surya itu bertahan dua minggu kemudian mati semua kecuali yang ada di pinggir jalan kiri dan kanan.

Dari kesalahan itu Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kesalahan dalam pengadaan tersebut.

"Pengadaan paku jalan tenaga surya yang dilakukan penyelidikan itu berlokasi di Jalan Adyaksa, Jalan Sultan Adam, Jalan Banua Anyar dan Jalan Vetaran," tuturnya.

Terus dikatakannya, untuk dari hasil penyelidikan ini pihak Unit III Tindak Pidana Korupsi segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap panitia kegiatan, rekanan peserta lelang dan Pokja.

"Semua yang terlibat dalam proyek pengadaan dan paku jalan tenaga surya ini akan kami lakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan sebagai bentuk pengumpulan data dan pengumpul bahan keterangan," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015