Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Polresta Banjarmasin mengungkap lima kasus penjambretan yang menjadi salah satu program 100 hari kerja Kapolri.


"Ada lima laporan polisi terkait kasus jambret yang kami tangani selama program 100 hari kerja Kapolri," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan lima kasus jambret itu masuk dalam penanganan program kerja yang dilakukan Satuan Tugas II Polresta Banjarmasin yang membidangi pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan yang dimulai sejak 20 April 2015 hingga 29 Juli 2015.

Untuk kejadian penjambretan itu terjadi pada 9 April 2015, 22 April 2015, 18 Mei 2015, 28 Mei 2015 dan terakhir terjadi pada 28 Juli 2015.

Saat dilakukan penyidikan guna proses hukum diketahui ada tujuh pelaku penjambretan yang status semua pelakunya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Bukan itu saja, para pelaku juga dilakukan penahanan di sel tahanan yang dititipkan di Polsekta Banjarmasin Timur karena Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin sedang direnovasi.

"Penyidik sudah menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutur macan satu Polresta Banjarmasin.

  Penindakan dan pemberantasan terhadap aksi jambret ini tetap terus dilakukan dan bagi pelaku yang tertangkap jangan salahkan polisi karena langsung ditindak tegas baik saat di lapangan maupun dalam penyidikan.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015