Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan dibentuknya tim investigasi untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan Duta Mal 2 Banjarmasin, karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Selasa menyatakan, pihak pimpinan dewan sudah menerima surat usulan untuk dibentuknya tim investigasi "Duta Mal 2" dari komisi III.

"Secepatnya akan kita rapatkan untuk menentukan sikap semua anggota dewan," ujarnya.

Dikatakan dia, rapat kerja bersama menindak lanjuti usulan pembentukan tim investigasi "Duta Mal 2" ini bisa nantinya mengundang pihak pemerintah kota.

"Sekalian juga nanti kalau disepakati diundang pihak Duta Mall," ucapnya.

Harapannya, kata politisi Golkar itu, akan didapat informasi dan data akurat terhadap permasalahan dugaan pembangunan gedung Duta Mall 2 dan fly over (jalan layang) itu kearah pelanggaran serius.

"Dewan bisa membentuk panitia khusus (Pansus) atau tim investigasi nantinya terhadap kasus ini," jelasnya.

Dia pun menyatakan, jika benar nantinya dalam penelusuran kasus ditemukan pelanggaran prosedur, tidak menuntuk kemungkinan akan menjadi permasalahan hukum yang diserahkan pengusutannya dengan pihak berwajib.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk dibentuknya tim investigasi adanya pelanggaran prosedur dalam pembangunan Duta Mall 2, yang diketahui tanpa mengantongi IMB.

"Kita usulkan ini atas temuan kita di lapangan, moga secepatnya direspon pihak pimpinan," ujarnya.

Dikemukakan dia, alasan diusulkannya pembentukan tim investigasi ini selain terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola Duta Mall, khususnya pembangunan ply over tanpa IMB, juga keluhan masyarakat terkait perizinan dan dampak pembangunannya.

"Juga dugaan pembangunan fisik fly over itu terkena lahan milik Pemkot," ungkapnya.

  Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Isnaine bahkan menyatakan, jika nanti diketahui adanya pelanggaran prosedur serius dilakukan pihak Duta Mal, maka bangunan baru itu harus dibongkat oleh Pemkot.   

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015