Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kota Banjarmasin dari Komisi III meminta pembangunan "fly over" milik perbelanjaan moderen Duta Mall Banjarmasin dihentikan, kerena dinilai menyalahi aturan.
Sikap ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit di Banjarmasin, Senin, di mana komisi yang dipimpinnya melakukan kunjungan kerja ke pusat perbelanjaan moderen terbesar di ibu kota provinsi tersebut bersama instansi pemerintah kota terkait (3/8).
Menurut Aulia, pihaknya sebagai wakil rakyat meminta pemerintah agar tegas menghentikan proyek pembangunan di Duta Mall saat ini yang menyalahi aturan karena ternyata tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita terkejut, saat mendapat informasi pembangunan yang sudah cukup lama berjalan di Duta Mall ini ternyata belum mengantongi IMB, ini harus dihentikan," tegasnya.
Sebenarnya, kata Aulia, pihaknya melaksanakan kunjungan ke lapangan ini guna menindaklanjuti surat yang diterima DPRD terkait keluhan sejumlah warga yang tinggal di sekitar Duta Mall yang memohon penolakan/penundaan penerbitan IMB menyusul dilaksanakannya pendirian atau penambahan bangunan yang berada di depan Hotel Mercure yang masih berada di lingkungan Duta Mall.
"Awalnya hanya ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ternyata, kami menemukan bukti lain yakni pembangunan tidak memiliki IMB," sebut Aulia.
DPRD mendapat informasi di lapangan bahwa penambahan bangunan Duta Mall II yang direncanakan memiliki puluhan lantai itu, diantaranya sebagai pusat perbelanjaan Metro dan Carefour, dan Hotel Ibis.
Selain itu, ada kekhawatiran Komisi III pembangunan jembatan layang sebagai akses masuk Duta Mall didirikan di atas tanah milik Pemkot (eks bangunan SD Simpang Ulin) yang sebagian lahannya diperuntukan pelebaran jalan Simpang Ulin.
"Ini semua kita minta intansi teknis dan terkait untuk melakukan kroscek dengan melakukan pengukuran kembali. Kita khawatir berdiri di atas lahan pemkot," ujar Aulia lagi.
Sementara itu, pihak Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Endah R menyebutkan, untuk pembangunan akses jalan masuk Duta Mall sudah memiliki IMB sejak 2014 lalu.
"Untuk pembangunan Hotel, pusat perbelanjaan Metro dan Carefour kami belum mengeluarkan IMB-nya," akunya seraya tidak mau berkomentar banyak mengapa proyeknya sudah berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Sikap ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit di Banjarmasin, Senin, di mana komisi yang dipimpinnya melakukan kunjungan kerja ke pusat perbelanjaan moderen terbesar di ibu kota provinsi tersebut bersama instansi pemerintah kota terkait (3/8).
Menurut Aulia, pihaknya sebagai wakil rakyat meminta pemerintah agar tegas menghentikan proyek pembangunan di Duta Mall saat ini yang menyalahi aturan karena ternyata tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita terkejut, saat mendapat informasi pembangunan yang sudah cukup lama berjalan di Duta Mall ini ternyata belum mengantongi IMB, ini harus dihentikan," tegasnya.
Sebenarnya, kata Aulia, pihaknya melaksanakan kunjungan ke lapangan ini guna menindaklanjuti surat yang diterima DPRD terkait keluhan sejumlah warga yang tinggal di sekitar Duta Mall yang memohon penolakan/penundaan penerbitan IMB menyusul dilaksanakannya pendirian atau penambahan bangunan yang berada di depan Hotel Mercure yang masih berada di lingkungan Duta Mall.
"Awalnya hanya ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ternyata, kami menemukan bukti lain yakni pembangunan tidak memiliki IMB," sebut Aulia.
DPRD mendapat informasi di lapangan bahwa penambahan bangunan Duta Mall II yang direncanakan memiliki puluhan lantai itu, diantaranya sebagai pusat perbelanjaan Metro dan Carefour, dan Hotel Ibis.
Selain itu, ada kekhawatiran Komisi III pembangunan jembatan layang sebagai akses masuk Duta Mall didirikan di atas tanah milik Pemkot (eks bangunan SD Simpang Ulin) yang sebagian lahannya diperuntukan pelebaran jalan Simpang Ulin.
"Ini semua kita minta intansi teknis dan terkait untuk melakukan kroscek dengan melakukan pengukuran kembali. Kita khawatir berdiri di atas lahan pemkot," ujar Aulia lagi.
Sementara itu, pihak Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Endah R menyebutkan, untuk pembangunan akses jalan masuk Duta Mall sudah memiliki IMB sejak 2014 lalu.
"Untuk pembangunan Hotel, pusat perbelanjaan Metro dan Carefour kami belum mengeluarkan IMB-nya," akunya seraya tidak mau berkomentar banyak mengapa proyeknya sudah berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015