Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi menyebarluaskan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) hingga pelosok pesisir daratan Kabupaten Kotabaru - wilayah paling timur provinsi tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/ Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, 16 Oktober lalu.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dari dua kabupaten yakni Batulicin Tanbu dan Kotabaru guna mengedukasi masyarakat pesisir, meski penyelenggaraannya pada malam hari.

"Seharusnya mendapatkan edukasi dan sangat layak terkait Perda 5/2011 ini ya di daerah yang jauh dari perkotaan tepatnya di desa terpencil," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani tersebut.

"Karena apa, mereka juga perlu mengetahui pemanfaatan dan penggunaan retribusi tersebut, baik dari hasilnya digunakan untuk apa dan sebagainya mereka harus jauh lebih tahu,” lanjutnya usai menyelenggarakan Sosper 5/2011.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengaku merasa takjub dengan kesungguhan mengikuti Sosper tersebut atau keingintahuan meski status pekerjaan mereka mayoritas nelayan, petani dan pekebun kelapa.

“Saya katakan ini sangat luar biasa, bahkan seharusnya kita apresiasi.Yang mana, rasa keingintahuan lebih dari masyarakat pesisir pantai terhadap isi di dalam Perda beserta pemanfaatannya terkait pajak daerah harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

Kendati begitu, kegiatan Sosper oleh laki-laki berpenampilan atletis itu ternyata mendapatkan sambutan antusias dari ratusan warga yang mengikutinya, bahkan mayoritas hadir kepala dan ibu rumah tangga.

“Saya pun tidak menyangka bahwa ratusan masyarakat berkumpul hanya untuk mengetahui seperti apa sosialisasi Perda yang sudah disahkan dan dijalankan itu," ujar laki-laki kelahiran Banjarmasin Tahun 1975 tersebut.

"Seperti halnya dalam penerimaan Pajak Daerah di tingkat Pemprov Kalsel untuk pelaksananya adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui UPPD/Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi ini,” demikian Paman Yani.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh anggota DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Kotabaru, 16 Oktober 2021. (Istimewa)


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tanjung Pangga, Kotabaru Hendra Jainal Rahmadi, turut mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang rela datang jauh untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

“Tentunya salinan Perda terkait pajak daerah yang diberikan Paman Yani kepada kami di Desa Tanjung Pangga akan dipelajari. Bahkan, diharapkan ke depan mampu dipahami oleh seluruh masyarakat pesisir di daerah ini,” tuturnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021