Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menyatakan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 mesti tuntas sebelum  30 November.

"Sebab tanggal 30 November 2021 itu paling lambat harus sudah disahkan APBD 2022," ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Pihaknya pun sudah mulai melakukan pembahasan RAPBD 2022 ini sejak Kamis (14/10/2021), yakni, Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin dan Tim Anggaran Pemkot Banjarmasin.

Yamin optimis pembahasan RAPBD tahun 2021 dapat diselesaikan tepat waktu.

"Pembahasannya inikan tinggal sinkronisasi saja dengan dokumen KUA/PPAS dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kita sudah bahas sebelumnya," ujarnya.

Menurut dia, pembahasan RAPBD mutlak dilaksanakan karena sesuai aturan dan mekanisme dalam penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya harus sudah disahkan paling lambat tanggal 30 Nopember atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran .

Lebih jauh unsur pimpinan dewan Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa KUA/PPAS yang telah disepakati tidak boleh diubah  menyusul diajukannya RAPBD.

"Karena itu saat pembahasan RAPBD 2022 dewan harus benar- benar teliti, apakah sudah sesuai dengan KUA/PPAS yang sebelumnya telah disepakati," tandas Yamin.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, RAPBD tahun 2021, yakni, sebesar Rp1,7 triliun, sementara itu untuk pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021