Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan nota kesepahaman yang dibuat antara Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan Pemkab Majene, Sulawesi Barat, tentang pembagian "participating interst" berlaku selama 12 bulan.

"Selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengenal dan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan tahap penandatangan perjanjian kerja sama antardaerah," ujar Kabag Humas Setda Kotabaru, Rahadiyan Riyadi, di Kotabaru, Jumat, mengutip peryataan Mendagri, Tjahyo Kumolo, di Jakarta.

Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan kerja sama guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Presiden Yusuf Kalla yang hadir dalam penandatangan Memorandum Of Undestanding (MoU), pembagian Participating Interst antara Pemkab Kotabaru, Kalsel, dengan Pemkab Majene, Sulbar, di Jakarta, mengucapkan, selamat atas penyelesaian sengketa yang sudah bertahun-tahun hanya dengan waktu setengah jam.

Kalau tidak ada apa-apanya, masalah perbatasan akan dibiarkan saja. Namun karena ada isinya yang dianggap penting, maka masalah perbatasan juga jadi penting.

Menurut Wapres, masalah sengketa bukan memperebutkan isinya, akan tetapi kedua daerah memperebutkan kesempatan untuk bisa mensejahterakan masyarakat.

Dengan telah ditandatanganinya MoU maka, ada kepastian hukum untuk masing-masing provinsi dan kabupaten untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya.

Dikatakan, untuk menyelesaikannya sederhana yang terpenting disetujui dahulu, dan kedua daerah bisa bersepakat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah menilai kesepakatan pembagian "participation interest" (PI) antara Sulbar dan Kalsel atas bagi hasil mengelola Migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian menguntungkan Kotabaru.

"Atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden, itu menghasilkan kesepakatan bagi hasil dengan porsi 50:50 atau PI atas pengelolaan Blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar, ini adalah solusi yang tepat dan adil," kata Alfisah.

Menurutnya, bagi Kalsel khususnya Kotabaru, kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di Blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru sedangkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.

Selain itu, mengacu pada ketentuan meski secara administrasi keberadaan Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kami bersyukur, dengan porsi PI 50 persen yang didapat, meski nantinya akan berbagi dengan provinsi, akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru," ungkapnya.

Dengan pendapatan yang besar dari bagi hasil tersebut, maka percepatan pembangunan baik sektor infrastruktur dan perekonomian Kotabaru yang luas hampir seperempat wilayah provinsi Kalsel ini bisa direalisasikan.

Terpisah, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin kepada wartawan mengungkapkan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, bagi hasil atas pengelolaan Blok Sebuku sebesar 10 persen akan dibagi rata antara Sulawesi Barat dan Kalsel adalah solusi terbaik.

Pertemuan juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, Bupati Majene Kalma Katta, Bupati Kotabaru Irhami Rijani dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin.

Perusahaan migas Pearl Oil asal Thailand telah memulai tahapan eksplorasi di kawasan Blok Sebuku sejak Oktober 2013. Namun hingga kini pemberian PI kepada Kalsel dan Sulbar belum dilakukan, karena Kalsel dan Sulbar terlibat sengketa wilayah.

Blok Sebuku diperkirakan memiliki cadangan gas mencapai 370 bilion cubic feet (BCF), cadangan yang tergolong besar. Nantinya, eksploitasi gas di kawasan ini akan menggunakan jaringan pipa dasar laut yang terhubung ke kilang Senipah Bontang, Kalimantan Timur, sepanjang 300 kilometer.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menuturkan apabila Kotabaru mendapatkan haknya atas dieksploitasinya migas di Blok Sebuku, maka Kotabaru akan makmur, karena memiliki APBD lebih dari tiga triliun rupiah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015