Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi masukan terhadap Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kalimantan Selatan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu, H Suripno Sumas di Banjarmasin, Jumat, mengemukakan hal itu setelah berkonsultasi dengan pihak Kemenkum HAM di Jakarta tentang Raperda tersebut.

"Kita berterima kasih dan mengapresiasi Kemenhum HAM, walau yang menerima kedatangan wakil rakyat Kalsel hanya dari Direktorat Perundang-Undangan," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu.

Ketika konsultasi tersebut (29/7), ungkapnya, Direktur Perundang-Undangan Kemenkum HAM Edy Wiboso menyatakan, menyabut positif terhadap rencana pembuatan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel.

Namun, dia memberi beberapa masukan terkait Raperda yang dikonsultasilkan itu, antara lain agar judul diubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalsel.

"Artinya ditambah dengan kata `penyelenggaraan` guna menyesuaikan dengan isi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum..," tutur wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

UU 16/2011 Pasal 19 ayat (1) tersebut menyatakan, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Selain itu, Kemenkum HAM menyarankan agar naskah akademik Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut lebih dipertajam, terutama mengenai istilah/kriteria masyarakat miskin.

"Memang secara umum, kriteria masyarakat miskin sudah ada dari beberapa instansi terkait, tapi masih perlu dipertegas, misalnya hanya bagi mereka yang memiliki kartu miskin dan kartu tanda penduduk (KTP) Kalsel," lanjutnya.

Saran lain dari Direktur Perundang-Undangan itu, agar Pansus Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel, kembali berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), guna mengonsultasikan masalah teknis.

Kemudian dalam pelaksanaan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel perlu pula berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat agar tak terjadi tumpang tindih dalam bantuan hukum tersebut.

"Sebab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga mengalokasikan dana untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang teknis pelaksanaan di daerah-daerah ada pada Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat," katanya.

Ia berharap, pembahasan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel bisa segera rampung, kendati Pansus harus kembali berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN) di Jakarta.

"Oleh karena itu, kami akan meminta kepada Pimpinan DPRD Kalsel agar Badan Musyawarah menjadwalkan kembali untuk konsultasi Pansus tersebut ke BPHN," demikian Suripno Sumas.

Raperda bantuan hukum tersebut merupakan inisiatif dewan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2015 atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif tersebut.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015