Kotabaru,  (Antara) - Pengamat Politik Taufik Arbain berpendapat kecenderungan merebut kekuasaan itu sudah dimulai pada kompetisi perebutan partai, bukan sekedar kompetisi merebut hati rakyat.

Hal itu disampaikan menyikapi hasil pendaftaran calon bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan, Kamis.

"Suhu politik dalam pencalonan bupati, wakil bupati, wali lota dan wakil wali kota di Kalimantan Selatan ini hampir mirip-mirip terjadi di daerah lain di Indonesia, bahwa kecenderungan calon relatif sedikit dibandingkan dengan pemilu kepala daerah sebelum-sebelumnya," ujarnya.

Ada empat hal yang menyebabkanya, pertama, adanya konflik internal partai-partai yang relatif besar, seperti, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golkar, sehingga kondisi tersebut memiliki hubungan yang signifikan dalam membatasi calon-calon untuk maju bertanding dan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kedua, bahwa kompetisi Pilkada kali ini sangat sengit dan luar biasa, sehingga kecenderungan merebut kekuasaan itu sudah dimulai pada kompetisi perebutan partai, bukan sekedar kompetisi merebut hati rakyat.

Sebab, salah satu syarat atau strategi memenangkan Pilkada adalah bagimana mematah lawan yang memiliki potensi terpilih, dengan strategi melakukan pemborongan partai.

Ketiga, secara pilihan itu bisa disebabkan oleh adanya kandididat yang memang sulit untuk dilawan atau dikalahkan oleh apihak lain, sehingga pihak lain berfikir akan membuang-buang energi dan uang saja, sebab fakta-fakta politik berat untuk dilawan, karena yang melawan tetap akan kalah.

Jadi rasionalitas-rasionalitas itulah sebenarnya turut memberikan kontribusi minimnya jumlah peserta Pemilihan Kepala Daerah.

Keempat, calon independen yang sebenarnya bisa diberikan peluang dua sampai tiga pasangan untuk meramaikan Pilkada terpatahkan, karena pengumpulan surat dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak memenuhi syarat yang membolehkan.

Misalkan foto copy KTP ganda atau palsu tidak diperbolehkan, kemudian apabila terjadi kekurangan dukungan, maka calon harus kembali menyerahkan foto copy KTP jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan.

Hal ini juga menyebabkan jumlah pesaing relatif sedikit atau tidak merata. Bahkan ada kabupaten lain calonya ada yang sampai emat atau lima, karena ada calon independen yang sampai dua atau tiga.

Misalkan di Kabupaten Kotabaru jumlah calon dari independen dua pasangan, dan tiga pasangan calon yang didukung oleh partai politik, sehingga total lima pasangan.

"Tetapi ada bakal calon di kabupaten/kota lain yang tidak memenuhi syarat sehingga terganjal tidak bisa mengikuti Pilkada," ujarnya.

Seperti Kabupaten Tanah Bumbu, calon memiliki elektabilitas tinggi lebih seperti petahana atau inkamben susah untuk dilawan, sehingga orang akan berfikir ulang, tetapi di situ kan ada kasus internal partai sehingga menguntungkan pihak lain jadinya head to head.

Menurut Taufik, ini sebenarnya problem, Undang-undang terkait pencalonan pemimpin daerah ke depan harus dikaji ulang, sebab banyak menyisakan masalah dan akhirnya bisa menyebakan demokrasi kurang berkualitas, jujur dan adil tidak bisa diharaapkan banyak, kecuali sekedar formalitas belaka.

Sementara esensi demokrasi itu tidak bisa diharapkan, karena masyarakat mengalami keterbatasan dalam memilih.

Dampaknya bagi masyarakat, pertama, masyarakat tidak memperoleh banyak pilihan, posisi mereka terbatas memilih. Kedua, ada kencenrungan masyarakat tidak menggunakan hak suaranya atau golongan Putih (Golput) atau masa bodoh, pemilu tetap akan berlangsung tetapi golput akan tinggi.*

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015