Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan, prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kehidupannya tidak layak secara kemanusiaan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil SSTP, MAP menyatakan itu pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang berlangsung di ibukota provinsi tersebut, Jumat.

Ia menjelaskan, contoh kehidupan tidak layak secara kemanusiaan antara lain kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, serta korban bencana dan atau korban tindak kekerasan.

Selain itu, eksploitasi dan diskriminasi, tambah laki-laki yang mendapatkan gelar doktor di Kampus IPDN Cilandak Jakarta tersebut dalam sosialisasi Perda 5/2016 oleh anggota DPRD Kalsel Dra Hj Rachmah Norlias.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh anggota DPRD provinsi setempat, Hj Rachmah Norlias di Banjarmasin, Jumat (15/10). (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Dalam penyebarluasan/sosialisasi Perda (Sosper) tingkat provinsi tersebut, Ibu Amah (panggilan akrab Hj. Rachmah) menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Banjarmasin Dr. Ibnu Sabil, S.STP, M.A.P. sebagai narasumber.

Selebihnya, Ibu Amah yang Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel mengharapkan para peserta Sosper tersebut ke depan dapat ikut serta menyebarluaskan dan menyampaikan Perda 5/2016 itu kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya.

"Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) itu melakukan edukasi warga "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin melalui sosialisasi Perda 5/2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel.

Sosper yang digelar di Gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Kalsel, Jalan Perdagangan Banjarmasin itu dihadiri puluhan warga yang begitu antusias mendengarkan penyebarluasan Perda terkait kesejahteraan sosial tersebut.

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin tersebut, Sosper itu penting untuk menyebarluaskan dan menyampaikan kepada warga sebagai memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kalsel.

"Perda ini sendiri dibuat dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS, dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial," demikian ibu Amah.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh anggota DPRD provinsi setempat, Hj Rachmah Norlias di Banjarmasin, Jumat (15/10). (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021