Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama Januari hingga Juli 2015 menangani 19 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, terutama tindak asusila dan pemukulan.

"Selain menangani 19 kasus kekerasan terhadap anak, Polres Tanah Laut juga menangani lima kasus yang pelakunya anak di bawah umur," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Kamis.

Menurut dia, kasus tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tanah Laut dari Januari hingga Juli 2015 tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, karena masih berada di bawah 19 kasus.

Sedangkan lima pelaku kejahatan yang dilakukan anak sejak Januari hingga Juli 2015, sebut dia, masih dalam kasus tindak asusila dan kekerasan, dan sudah dilakukan tindak penyidikannya maupun proses mediasi sesuai diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang baru, pada setiap tingkatan baik penyidikan, penuntutan maupun pengadilan, bila pelakunya anak dibawah umur maka diupayakan mediasi atau musyawarah mengadirkan orangtua, pelkerja sosial, pendampingan dan sekolah untuk dibicarakan bersama korban," terangnya.

Apabila upaya mediasi selama kurun waktu satu bulan itu disetujui korban dan keluarga, jelas dia, maka kesepakatan damai dilakukan dengan perjanjian-perjanjian.

Namun, apabila mediasi itu tidak sepakat, terang dia, maka proses pidananya dilanjutkan, dan 15 hari proses sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan.
 
"Kalau ancaman tujuh tahun anak opelaku kejahatan tidak bisa ditahan, namun dikembalikan ke orangtuanya. Kecuali ancamannya diatas tujuh tahun, maka penahanan dapat dilakukan," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, apabila Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tidak dijalankan, maka kepolisian maupun pengadilan akan dikenakan sanksi.

Masih berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, tegasnya, anak dikatakan dibawah umur apabila berusia berada dibawah 18 tahun, sedangkan anak berada diatas usia 18 tahun maka sudah dianggap dewasa.

Kemudian, ungkap Ade Papa Rihi, berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak maupun tindak kejahatan dilakukan anak dibawah umur, pihaknya meminta peran orangtua, sekolah dan masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak, sebab tanpa peran orangtua, sekolah,dan sekolah hal itu sulit untuk diantisipasi.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015