Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan lima persen dari mandatori anggaran pendidikan provinsi setempat untuk implementasi fasilitasi pendidikan tinggi.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin SSos mengemukakan usulan tersebut saat rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (13/10).

Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel nanti, Ketua Komisi IV dengan tegas mengusulkan lima persen dari anggaran Disdikbud provinsi setempat.

"Kan kalau mandatori 20 persen dari anggaran yang dikelola Disdikbud kita potong lima persen, berarti masih ada 15 persen lagi," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

"Anggaran 15 persen tersebut dapat digunakan Disdikbud provinsi kita untuk pengelolaan dan pengembangan SMA, SMK dan SLB,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Besaran anggaran pendidikan pascapemangkasan lima persen, menurut dia, tidak akan terlalu berpengaruh dan pendidikan pun masih dapat berjalan maksimal.

Ia mengungkapkan, dalam Perda tentang Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi yang kini Raperdanya dalam pembahasan tak hanya berkaitan dengan mahasiswa saja, namun juga mereka yang terlibat dalam jalannya pendidikan tinggi di Kalsel.

“Ini juga menyasar kepada akademisi dan aparatur sipil negara (ASN)  yang ingin meningkatkan kompetensi, yang siapa tahu ingin mengambil pendidikan lebih tinggi guna menunjang kinerjanya,” demikian Lutfi.

Sementara Kepala Disdikbud Kalsel H Muhammad Yusuf Effendi berpendapat, pemangkasan itu akan sangat berdampak pada instansinya, yang berwenang dalam pengelolaan SMA, SMK dan SLB.

“Pendidikan tinggi ini kan kewenangannya pemerintah pusat melalui Kementerian, kita untuk pengelolaan SMA, SMK dan SLB saja masih terbatas alokasi anggaran,” tuturnya.

Ia menilai, jika saat ini saja anggaran masih sangat terbatas, maka kondisi tersebut akan semakin parah jika ada pemangkasan untuk dialihkan pada pendidikan tinggi.

“Kita berharap alokasi lain yang digunakan kalau memang untuk implementasi raperda tersebut ketika sudah jadi perda,” jelasnya lagi.

"Mungkin masih ada alokasi lain yang dapat diambil dari SKPD lain, mengingat anggaran pendidikan tidak terbatas pada Disdikbud saja, melainkan juga ada pada bidang-bidang tertentu di masing-masing instansi," lanjutnya.

Oleh karenanya dia berharap alokasi anggaran pendidikan yang ada di instansinya tidak diganggu gugat, agar pengelolaan SMA, SMK dan SLB tetap maksimal. 

"Apalagi hingga saat ini tak sedikit anggaran yang diperlukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk membangun gedung-gedung sekolah baru di sejumlah daerah," demikian Yusuf Effendi.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021