Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Unit Reserse Kriminal Polsek Satui dan Resmob Polda Kalsel, menangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Sumpul Km 4 Satui.


"Tiga pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Minggu (26/7) malam sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Unsum Rt 6 Kecamatan Reran Batuah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur W di Satui, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku pembunuhan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar SIK.

Untuk kronologis penangkapan diketahui usai melakukan pembunuhan dengan empat mata luka di tubuh korban bernama Gajali Rahman alias Jali (38) karyawan PT BJM. Warga jalan pos di km 4 sumpul, Kecamatan Satui, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Banjarmasin.

Dari informasi yang didapat usai melarikan diri ke Banjarmasin, para pelaku kemudian sekitar pukul 23.00 Wita berangkat menuju ke Puruk Cahu namun sempat berhenti untuk bersembunyi di Kecamatan Ampah Kalteng.

Selanjutnya, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 20.00 Wita dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan para pelaku berada di Kecamatan Ampah dan selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan.

Usai tertangkap ketiga pelaku sempat diamankan di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sementara sebelum dibawa Kepolsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Denny terus mengatakan untuk ketiga pelaku yang tertangkap itu diketahui bernama H Surya fani (27) Jalan Biduri Gang Manalagi Sungai Danau, Wahyudi alias Oneng (25) Jalan Biduri Kecamatan Satui dan Herianto alias Heri (22) Desa Semanggi Kecamatan Batara Hulu Sungai Tengah (HST).

Untuk para pelaku diketahui menggunakan mobil Nissan Joke warna abu-abu Da 7316 ZB dan saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polsek Satui guna proses hukum.

Hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku pembunuhan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatanya itu dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP. ***2***



(T.G007/B/H005/H005) 28-07-2015 19:42:59

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015