Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Wali Kota Banjarmasin H Muhidin dan Anggota DPD RI H Gusti Farid Hasan Aman mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan menjadi satu-satunya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur independen.


Muhidin-Farid datang ke kantor KPU Kalsel di Jalan A Yani KM 3,5, bersama pendukungnya sekitar pukul 09.00 Wita, Senin, dengan membawa berkas persyaratan pencalonan berupa puluhan ribu foto cofy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga pendukung.

Menurut Muhidin, sesuai verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan mereka maju sebagai calon independen dinyatakan ada kekurangan sebanyak 86.588 lembar foto copy KTP, maka saat ini pihaknya lengkapi.

"Sebenarnya kita menyiapkan sebanyak 190 ribu lembar foto copy KTP warga yang bisa dipastikan tidak ada masalah lagi, seperti adanya ganda," ujarnya.

Sehingga, kata dia, jika nantinya dalam verifikasi faktual KPU masih terjadi kekurangan KTP pendukung, pihaknya sudah siap untuk memenuhinya.

Untuk Pemilihan Gubernur Banjarmasin, calon independen membutuhkan minimal sebanyak 326 ribu KTP pendukung atau 8,5 persen dari jumlah penduduk Kalsel sesuai ketetapan KPU.

"Kalau jumlah total foto copy warga yang menyatakan dukungan untuk pencalonan kita sudah sekitar 700 ribu lembar terkumpul," katanya.

Ia menyatakan, siap bertarung dalam pilkada sebagai satu-satunya pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dari jalur independen.

Gusti Farid Hasan Aman pun menyatakan kesediannya meninggalkan keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI priode 2014-2019 untuk mendampingi Wali Kota Banjarmasin H Muhidin pada Pilkada ini, sesuai syarat yang ditentukan KPU.

"Saya akan sampaikan surat resmi pengunduran diri menjabat DPD RI pada saat sudah ditetapkan KPU nantinya sebagai pasangan bacagub-bacawagub resmi lolos mengikuti Pilkada," ungkapnya.

Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram menyatakan, pasangan Muhidin-Gusti Farid Hasan Aman merupakan satu-satunya pasasngan calon dari jalur independen di Pilkada Kalsel yang mendaftar ke KPU.

Menurut dia, pihaknya menerima berkas persyaratan sebagai pasangan calon independen tersebut. Namun untuk tambahan data KTP pendukung guna melengkapi persyaratan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang.

"Nanti kalau ada masalah lagi, pasangan ini bisa memperbaikinya pada 3-7 Agustus," ujarnya.

KPU, ungkap Samahuddin, akan mengumumkan pasangan calon yang lolos mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti pada 24 Agustus.

"Untuk tes kesehatan semua pasangan cagub dan cawagub nantinya ditetapkan KPU di RSUD Ulin pada 28-29 Agustus, pukul 19.00 wita," ucapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015