Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melalukan inventarisasi terhadap perusahaan asing yang melakukan investasi di "Bumi Saraba Kawa" ini.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Tabalong Muhammad Faisal di Tanjung, Kamis, mengatakan keberadaan sejumlah Penanaman Modal Asing (PMA) baru diketahui setelah ada surat tebusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat.
"Ada beberapa perusahaan asing yang izin prinsipnya dikeluarkan pemerintah pusat namun keberadaan serta aktivitasnya belum diketahui oleh pemerintah kabupaten karena itu tim penanaman modal akan melakukan inventarisasi sekaligus pendataan," jelas Faisal.
Perusahaan asing yang sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat dengan lokasi proyek di Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong yakni PT Hein Global Utama dan PT Intecs Ternikatama.
Kedua perusahaan asing ini berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah pusat ungkap Faisal bergerak di bidang instalasi mekanikal, jasa arsitektur, konstruksi gedung industri, instalasi listrik hingga penyiapan lahan.
Faisal menegaskan bahwa hasil inventarisasi ternyata diketahui perusahaan asing itu mendirikan bangunan tanpa melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ditegur untuk segera mengurus dokumen tersebut.
Selain dua perusahaan asing tersebut, BPMPT setempat juga menerima tembusan surat perpanjangan izin prinsip pabrik semen milik investor asal Tiongkok, PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Desa Saradang, Kecamatan Haruai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Tabalong Muhammad Faisal di Tanjung, Kamis, mengatakan keberadaan sejumlah Penanaman Modal Asing (PMA) baru diketahui setelah ada surat tebusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat.
"Ada beberapa perusahaan asing yang izin prinsipnya dikeluarkan pemerintah pusat namun keberadaan serta aktivitasnya belum diketahui oleh pemerintah kabupaten karena itu tim penanaman modal akan melakukan inventarisasi sekaligus pendataan," jelas Faisal.
Perusahaan asing yang sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat dengan lokasi proyek di Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong yakni PT Hein Global Utama dan PT Intecs Ternikatama.
Kedua perusahaan asing ini berdasarkan izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah pusat ungkap Faisal bergerak di bidang instalasi mekanikal, jasa arsitektur, konstruksi gedung industri, instalasi listrik hingga penyiapan lahan.
Faisal menegaskan bahwa hasil inventarisasi ternyata diketahui perusahaan asing itu mendirikan bangunan tanpa melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan ditegur untuk segera mengurus dokumen tersebut.
Selain dua perusahaan asing tersebut, BPMPT setempat juga menerima tembusan surat perpanjangan izin prinsip pabrik semen milik investor asal Tiongkok, PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Desa Saradang, Kecamatan Haruai.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015