Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq mengatakan, niat untuk pembukaan secara resmi objek wisata diurungkan pemerintah kota karena diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 18 Oktober 2021.

"Kan masih diperpanjang PPKM level 4, tidak berani kita nyatakan resmi dibuka," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, pariwisata di Kota Banjarmasin memang sudah lama tidak dibuka secara resmi, karena pandemi COVID-19 ini, ada niat dibuka secara resmi tapi terbatas jika PPKM turun ke level 2.

Tentunya dengan rekomendasi dan izin Satgas COVID-19, namun niat itu jadi buyar karena status daerah ini masih PPKM level 4.

Penentuan PPKM level 4 ini, ujarnya, ditentukan pemerintah pusat, di mana pemerintah daerah harus mentaatinya, tentunya aturan main dalam pembatasan ini objek wisata harus ditutup.

Untuk kelonggaran pembukaan pariwisata di daerah yang memungkinkan dibuka 25 persen dari kapasitas pada masa saat ini, tentunya di Banjarmasin jadi delima.

"Kapasitas 25 persen itu, berlaku untuk ruang tertutup atau wilayah yang berpagar. Kalau objek wisata siring sungai di daerah kita wilayahnya terbuka, sulit mengatur bagaimana 25 persen itu," terangnya.

Apalagi, ungkap dia, jika dibuka secara resmi objek wisata pasar terapung di Siring Sungai Martapura di Jalan Piare Tendean itu, tentunya mengundang kerumunan yang sulit dihindarkan nantinya.

"Kalau kita mau buka wisata pasar terapung, harus dimusyawarahkan dulu dengan berbagai pihak termasuk Satgas COVID-19. Karena jika pasar terapung hadir, pasti berjubel orang datangan, bagaimana protokol kesehatannya," ujarnya.

Karenanya, ucap dia, harus disiapkan betul-betul, tidak bisa sembarang, sebab penanganan COVID-19 di daerah ini sudah maksimal dilakukan, bahkan memakan waktu yang lama, hingga saat ini kasusnya sudah begitu turun.

"Jangan sampai kondisi ini berubah lagi parah, jadi pembukaan pariwisata di daerah kita memang harus betul-betul diperhitungkan," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021