Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin, Kalimantan Selatan  memberikan penghargaan kepada Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS atas komitmennya dalam penerapan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Honorer (Non ASN) dan Perangkat Desa.

Pemberian penghargaan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Tito Hartono, di sela Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kesepakatan BP Jamsostek Non ASN dan Penyerahan Penghargaan kepada Bupati Batola di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (5/10).

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk atensi dan apresiasi kami atas komitmen dan dukungan ibu yang luar biasa dalam penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer dan perangkat desa di Batola,” ucap Tito Hartono.

Pada acara yang juga dihadiri Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor, Kajari Batola Eben Neser Silalahi, Kadisnakertrans Muhammad Hasbi dan pihak terkait lainnya,  Tito Hartono menilai, Pemkab Batola memiliki komitmen tinggi dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja,  terutama dengan keluarnya Perbup Nomor : 5 Tahun 2020 terkait Kewajiban Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kendati, lanjutnya, sesuai Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021 maupun Permendagri Nomor : 27 Tahun 2021 perlindungan jaminan sosial tenaga kerja menjadi tanggung jawab bersama.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. 

Dia menyatakan, penghargaan yang diraih tidak terlepas keterlibatan semua pihak serta merupakan keberhasilan seluruh elemen masyarakat. 

Kendati mendapatkan anugerah penghargaan, bupati perempuan pertama di Kalsel ini ternyata tidak bangga begitu saja. 

Dia tetap berharap,  agar BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat besar bagi peserta juga diberlakukan kepada para petani, guru mengaji, marbod masjid, anggota BPD maupun para relawan pemadam kebakaran.

Bahkan, bupati pernah menjabat Ketua DPRD Kalsel juga  meminta Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek Batola untuk segera mengimplementasikan Permendagri Nomor : 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Dalam Permendagri pemerintahan membolehkan penganggaran Jamsostek dibebankan pada APBD,” terangnya. 

Noormiliyani menilai, penggunan APBD dalam penyelenggaraan Jamsostek menjadi perlu dilakukan mengingat manfaat besarnya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Sebagai dukungan, jika dirasa perlu pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi tambahan baik edaran, perbup maupun aturan lainnya,” tambahnya.

Acara FGD Monev Kesepakatan BP Jamsostek Non ASN juga dirangkai penyerahan santunan peserta penerima manfaat secara simbolis yang diterimakan Very Nurullah pekerja PT Surya Gita Nusaraya,  di Desa Semangat Bakti.

Very Nurullah mendapatkan santunan jaminan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa sebesar Rp98.610.000 dan jaminan pensiun berkala Rp356 ribu per bulan. 

Selain itu juga diberikan santunan kematian kepada pengasuh anak Raudah, sebesar Rp42 juta yang diterimakan suaminya. 

Acara berlangsung semarak dan  dirangkai MoU antara Kejari Batola dengan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin terkait pengawasan hukum pelaksanaan penerapan Jamsostek di Batola. 

“Program ini sudah ada peraturan yang mengatur, ada Permendagri, ada Perbup. Jika ada penyelewengan akan kita tindak, termasuk dari Jamsosteknya sendiri,” tegas Kajari Batola Eben Neser Silalahi.

Dia juga menyatakan sangat  mendukungan program yang telah dilaksanakan.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021