Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama dengan Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (4/10).

Trimo menyampaikan, sebagai lembaga yang melayani masyarakat, rumah sakit akan senantiasa berimplikasi dengan masalah hukum. Baik itu gugatan masyarakat maupun berbagai masalah keuangan.

Oleh sebab itu, melalui MoU ini menurut Trimo, pihak rumah sakit berhak mendapatkan perlindungan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Prinsipnya, kerjasama ini sebagai upaya memberikan pelayanan yang terbaik dan paripurna kepada masyarakat serta menghindari terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," katanya.

Direktur RSHD Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama menambahkan, jajaran manajemen RSHD yang ada ini masih baru, jadi harapannya melalui MoU ini pihaknya dapat dibimbing dan diberikan dukungan oleh kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Karena RSHD ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terkadang aturan-aturan yang berlaku berbenturan dengan berbagai pihak," katanya.

Dengan MoU ini diterangkannya pihak manajemen RSHD tidak perlu ragu lagi dalam menjalankan tugasnya melakukan pelayanan kepada publik dan dapat melakukan konsultasi serta meminta pertimbangan hukum dengan pihak kejaksaan dalam mengambil sikap atau kebijakan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
 
Foto bersama pihak RSHD Barabai dengan Kejaksaan Negeri HST usai MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (4/10/2021). ANTARA/M Taupik Rahman

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021