Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan mencairkan dana hibah anggaran 2021 kepada beberapa badan dan organisasi kemasyarakatan yang nilainya mencapai satu miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda HST, H Ahmadi saat sosialisasi proses pencairan dan pertanggungjawaban dana Hibah di Pendopo bupati setempat, Senin.

Menurutnya, organisasi yang mendapatkan bantuan dana hibah diwajibkan  berbadan hukum. "Bantuan yang akan diserahkan totalnya Rp 1.282.500.000, dari APBD HST berjumlah Rp 1.082.500.000 dan dari Pemerintah Provinsi Kalsel Rp 200.000.000 untuk Masjid/Langgar yang terdampak musibah banjir bandang pada tanggal 14 Januari 2021," kata Ahmadi.

Menurut dia, sosialisasi bantuan hibah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan calon penerima hibah. Termasuk proses pencairan dan penyusunan laporan pertanggung jawabannya. Tujuannya adalah dalam rangka tertib penyaluran, pemanfaatan dan pertanggungjawaban atas dana bantuan hibah dari Pemkab HST tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi hibah urusan keagamaan atau peribadatan dan pembangunan tempat ibadah serta pemeliharaan rumah ibadah dinilai positif dan sangat penting oleh Bupati HST untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh stakeholder, lembaga penerima bantuan agar tercapai pemahaman tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Bupati berharap kepada para penerima bantuan agar dapat memperhatikan secara seksama dan sungguh-sungguh materi dalam sosialisasi yang sudah disampaikan, sehingga dapat mengerti, memahami dengan baik dan benar serta mampu mengaplikasikan pada lembaga masing-masing.

"Berdasarkan analisis dari BPK dan KPK, bahwa selama ini dana hibah dan bantuan sosial merupakan sasaran yang paling mudah untuk terjadinya penyalahgunaan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang dana hibah harus senantiasa disebarluaskan di seluruh jajaran instansi dan masyarakat," katanya.

Pemberian hibah ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemkab HST kepada seluruh penerima hibah, sekaligus perwujudan komitmen dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Pemerintah.

“Kami berharap agar penerima hibah membuat laporan pertanggungjawaban yang mempresentasikan bahwa dana hibah yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan usulan, dan harus disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai aturan," tutupnya.

Baca juga: Launching Kopi Meratus
Baca juga: HIMPAUDI HST juara 1 lomba kategori senam gizi seimbang
Baca juga: Berikut daftar ASN Pemkab HST dari kepala sekolah, Kasi hingga lurah yang dimutasi bupati

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021