Kalangan DPRD Kotabaru memberikan 37 poin terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru periode 2021-2026, untuk menjadi masukan bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan visi, misi dan program pembangunan ke depan.

"Sebanyak 37 poin yang menjadi masukan dan reperensi dari fraksi-fraksi DPRD yang nanti dapat perhatian Kepala Daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Mukhni AF.

Dikatakan, fraksi-fraksi DPRD hakikatnya dapat menerima dan menyetujui, serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dia menjelaskan, laporan akhir proses pembahasan atas satu buah Raperda tentang RPJMD Tahun 2021 - 2026 oleh Delapan Fraksi yang ada di DPRD Kotabaru.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi GOLKAR, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi HANURA, Fraksi Nasdem Demokrat Indonesia dan Fraksi Keadilan Indonesia Raya.

Pewarta: Ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021