Pelaihari,(Antaranews Kalsel) - Tersangka Sapriansyah (23), warga Desa Betilai, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dikenakan hukuman mati oleh Kepolisian Resort Tanah Laut karena membunuh secara sadis terhadap Masromi (21), warga Desa Bekatung, Kecamatan Pelaihari.
       

"Tersangka Sapriansyah, pelaku pembunuhan terhadap Masroni, di Desa karang Taruna, Pelaihari, Rabu (1/7) sekitar pukul 18:00 Wita dikenakan pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Senin.
       
Menurut Ade, dikenakannya tiga pasal terhadap tersangka tersebut, karena selain melakukan pembunuhan, tersangka juga melakukan pemerkosaan dan perampasan kendaraan milik korban.
        
Diutarakannya, modus yang dilakukan tersangka dalam memperdaya korban diawali dengan kedekatan, dari kedekatan itu tersangka melakukan aksinya tidak membuat curiga korban.
        
Dengan modus itu, sebut dia, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk jalan-jalan, dan hingga akhirnya tersangka melakukan pemerkosaan terlebih dulu, setelah itu korban dibunuh dan kendaraan milik korban dibawa kabur.
      
"Korban yang sudah tak bernyawa itu digantung di pohon oleh tersangka dengan kedua tangan dan kedua kaki diikat," terangnya.
       
Lebih lanjut dia mengemukakan, tertangkapnya tersangka dari pelarian Sabtu (4/7) oleh Unit Resmob Polda, Unit Jatanras dan Unit Jatanras Tanah Bumbu tersebut, saat berada di Jalan Ahamd Yani Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Sebelum melarikan diri ke Batulicin, tersangka sempat menjual sepeda motor milik korban di Kecamatan Kintap, namunberhasil ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda, Unit Jatanras Polres Tanah Laut, dan Unit Jatanras Tanah Bumbu," terangnya.

Kemudian, jelas Kasat Reskrim Polres Tala, pelarian tersangka ke Batulicin tersebut tujuannya ingin bertemu dengan seorang gadis, karena sebelumnya sudah ada janji lewat pesan singkat di hanphone tersangka.
       
"Kami sangat berharap kepada masyarakat, kalau ada kejadian hendaknya secepatnya melaporkan ke kantor Polisi terdekat, sehingga penanganannya dapat segera dilakukan," demikian tegas Ade Papa Rihi

Pewarta: arianto

Editor : Arianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015