Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Samanhuddin Muharam mengatakan, pihaknya akan menunggu petunjuk pusat tentang legalitas penunjukan pengganti antarwaktu dari partai Golkar setelah anggota DPRD provinsi setempat Idis Nurdin Halidi mengundurkan diri.

Menurut Samanhuddin ditemui di ruang kerjanya, Senin di Banjarmasin, pihaknya kini tidak bisa langsung mengeluarkan surat pengesahan bagi pengganti antarwaktu anggota DPRD dari Golkar Idis Nurdin Halidi, terkait adanya dualisme kepengurusan partai.

"Persoalan nama siapa yang harus maju tidak masalah, cuma yang menandatangani surat pengangkatan tersebut, apakah dari kubu Agung Laksono atau Abu Rizal Bakri, kita masih menunggu petunjuk," katanya.

Sehingga, kata dia, penunjukan pengganti antarwaktu setelah Idis mundur, belum bisa ditetapkan dalam waktu cepat sebagaimana pengganti antarawaktu partai lainnya.

"Kalau surat pengunduran dirinya telah kita terima, selanjutnya kita akan menunggu KPU Pusat untuk memutuskan siapa yang akan menandatangani surat keputusan penggantinya," katanya.

Idis Nurdin Halidi yang juga mantan Bupati Tapin, mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kalsel, karena ingin berkumpul bersama keluarga (anak dan istri) yang kini tinggal di Bandung, Jawa Barat.

Dengan mundurnya Idis, sebagai pengganti antarwaktu (PAW) keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014-2019 itu dari parpol dan dapil sama, yaitu H Puar Junaidi yang mendapat suara terbanyak berikutnya.

Puar, sebelumnya juga anggota DPRD Kalsel dua periode dari dapil IV provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.

Keanggotaan DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang itu, dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.

Sementara itu, terkait pencalonan kepala daerah dari partai Golkar, Samahuddin juga mengatakan, bahwa pihaknya dalam posisi netral dan akan memperlakukan kedua kubu Golkar tersebut sama.

"Kita akan terima keduanya dalam pendaftaran Pilkada ke KPU, selanjutnya keputusan akan kita serahkan ke KPU pusat," katanya.

Bukan hanya pendaftaran calon, perlakuan yang sama juga diberikan kepada kedua belah kubu dalam berbagai kesempatan, baik itu undangan sosialisasi maupun kegiatan KPU lainnya yang melibatkan partai politik.

Menurut Samanhuddin, saat ini tahapan Pilkada, baru pada tahap penyelesaian akhir hasil verifikasi faktual calon perseorangan, dan selanjutnya, hasilnya akan diplenokan berdasarkan tahapan terbawah.

"Hari ini baru selesai verifikasi, tahapan selanjutnya menunggu hasil pleno KPU Kalsel pada 24 Juli," katanya.

Pewarta: ulul maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015