Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menginginkan  agar dana kompensasi dari perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Tanjung Coal (STC), 10 persennya untuk pendidikan.

Anggota Aliansi LSM Kotabaru, Usman Pahero, di Kotabaru, meminta tim kompensasi dapat  mengalokasikan dana pendidikan sebesar 10 persen dari total dana kompensasi sebesar Rp700 miliar.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kotabaru itu, dana kompensasi seyogyanya bukan hanya diperuntukkan membangun infrastruktur semata, tetapi bisa juga dialokasikan untuk dana pendidikan.

"Seharusnya dana pendidikan dapat alokasi minimal 10 persen dari dana kompensasi, di sini ada perguruan tinggi ada sekolah tinggi ilmu keguruan dan pendidikan  (STKIP), Sekolah tinggi ilmu tarbiyah (STIT) Darul Ulum, dan ada Politekhnik," ujarnya.

Banyak mahasiswa atau mahasiswi di perguruan tinggi tersebut memerlukan dukungan atau suport dana guna mendukung kelancaran pendidikan mereka.

Ketua DPRD Kotabaru Sairi Mukhlis mendukung dan sepakat bahwa dana kompensasi sebagian disisihkan untuk dana pendidikan.

"Pendidikan bukan hanya untuk sekolah umum, bahkan sekolah agama dan pesantren juga memiliki hak yang sama," terang dia.

DPRD Kotabaru, lanjut dia, sangat perhatian dalam pengalokasian dana pendidikan, termasuk juga untuk kesehatan agar masuk dalam APBD Kotabaru yang besanrnya ada 10 persen dan 20 persen.

Sementara itu, perusahaan tambang batu bara di Kotabaru PT Sebuku tanjung Coal (STC) telah komitmen untuk akan menyerahkan dana kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebesar Rp700 miliar dalam bentuk pembangunan dan dengan cara bertahap.

Pewarta: Ima

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021