Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (Cepak) di Kecamatan Alalak, Senin (20/9).

Sosialisasi diselenggarakan di Desa Belandean itu dilakukan langsung Ketua TP-PKK Batola Hj Saraswati Dwi Putranti Rahmadian Noor.

Didampingi Ketua Pokja 1 PKK, Camat Alalak M Sya’rawi, Kades Belandean, DPPKBP3A Batola dan KUA, Saras (panggilan Ketua TP-PKK Batola) menyampaikan materi edukasi dan pencegahan perkawinan anak di hadapan 35 peserta yang berasal dari unsur PKK desa, kecamatan dan tokoh masyarakat. 

“Sosialisasi ini dengan maksud memberikan pemahaman dan kesadaran kepada anak dan para remaja agar dalam merencanakan perkawinan sesuai ketentuan,” paparnya. 

Isteri Wakil Bupati (Wabup) Batola ini menuturkan, sesuai Undang-Undang No : 16/2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974,  maka usia perkawinan minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. 

Dia berharap, melalui sosialisasi yang dilaksanakan mampu menekan perkawinan anak usia dini agar resiko kematian ibu dan anak dapat berkurang di samping terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Selakn itu, papsr dia, terpenuhinya pendampingan orangtua serta memberikan akses pendidikan setinggi mungkin. 

Sosialisasi digelar di Desa Belandean itu juga melibatkan narasumber dari DPPKBP3A Batola dan KUA Kecamatan Alalak. 

DPPKBP3A Batola melalui Kabid PPA  Lisa Herawati memberikan materi terkait peran pengayoman keluarga. 

Dia mengatakan, berdasarkan data statistik jumlah sebaran perkawinan anak dibawah umur di Batola relatif tinggi. 

“Kami mengharapkan sosialisasi ini dapat menurunkan jumlah perkawinan usia anak di bawah umur,” harapnya. 

Sementara KUA Alalak Syamsuddin memberikan materi terkait problem dan tata hukum pernikahan di bawah tangan kepada para peserta.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021