Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap pelaku yang menganiayaan ayah tiri sendiri dengan menyiram wajah korban menggunakan air keras.

"Pelaku ada dua orang yang satu anak tiri korban yang satu lagi teman pelaku yang ikut membantu menganiaya korban," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim IPTU Budi Guna Putra di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan untuk kedua pelaku yang baru saja diringkus itu diketahui bernama M Tarmiji (19) anak tiri korban, warga Pekapuran Raya Gang Sirih Banjarmasin Timur.

Sedangkan untuk pelaku yang satu lagi diketahui bernama Muhammad alias Amat (21) pendulang emas, warga Pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah.

Terus dikatakannya, untuk korban diketahui bernama Rudiansyah alias Alus yang dianiaya kedua pelaku di Pasar Malabar tepatnya Pasar Batu Banjarmasin Tengah, pada Selasa (30/6).

Budi terus mengatakan, untuk pelaku Tarmiji dan Amat ditangkap di Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tepatnya di daerah sawahan pada Jumat (3/7).

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan terkait perbuatan pidana yang mereka lakukan terhadap korban.

Bukan itu saja, Tarmiji dan Amat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna tahapan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pertengkaran ayah dan anak tiri ini hasil dari percekcokan masalah hutang piutang di mana pelaku memilik hutang dengan korban saat korban menangih hutan tersebut pelaku kesal dan melakukan perbuatan tersebut," tutur perwira muda lulusan Akpol angkatan 2009 itu.

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka itu bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015