Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Penyampaian penjelasan usulan Raperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya H Muhaimin, dengan dihadiri gubernur provinsi setempat H Rudy Ariffin di Banjarmasin, Kamis.

Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa yang menjadi inisiatif DPRD Kalselitu atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan lembaga legislatif tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Iskandar Zulkarnain SE menerangkan latar belakang pemikiran dan tujuan atas pengusulan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu.

  Ia menjelaskan, tujuan pembuatan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu, antara lain untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, sebagai payung hukum bagi petugas pemungut pajak daerah secara paksa terhadap wajib pajak yang lalai atau tidak membayar pajak/memenuhi kewajiban.

Pasalnya sebagai sebab akibat wajib pajak tak memenuhi kewajibannya, target pendapatan daerah kurang maksimal, dan bahkan tidak tercapai.

Pada objek pajak daerah di Kalsel cukup potensian, dan penerimaan/pendapatan masih memungkinkan untuk dimaksimalkan.

"Oleh sebab itu, dengan adanya surat paksa, kita berharap wajib pajak bisa memenuhi kewajiban, dan pada gilirannya dapat meningkatkan PAD," demikian Komisi II DPRD Kalsel sebagai pengusul Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut.

Bersamaan penyampaian Raperda panagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, DPRD Kalsel juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di provinsi itu.

Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang juga merupakan inisiatif dewan itu atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel.

Penyampaian penjelasan Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu oleh anggota Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas SH, MH.

Tanggan Gubernur Kalsel/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terhadap kedua Raperda inisiatif tersebut pada rapat paripurna dewan, yang dijadwalkan 9 Juli mendatang.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015