Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 318 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, wajib membayar tunjangan hari raya kepada seluruh pekerja sebelum Idul Fitri 1436 Hijriah.


"Ratusan perusahaan itu wajib membayar THR kepada pekerjanya satu minggu sebelum Idul Fitri," kata Kepala Dinsosnaker Kota Banjarbaru M Hilman di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan perusahaan skala kecil mempekerjakan sepuluh pekerja, skala menengah dibawah 50 pekerja dan perusahaan skala besar dengan pekerja di atas 100 orang.

"Perusahaan skala kecil seperti ruko menjual barang dan aksesoris, skala menengah rata-rata kantor cabang perusahaan, dan skala besar seperti PLN dan PT Angkasa Pura," sebutnya.

Menurut Hilman yang didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hadi Darma, pihaknya sejak awal Ramadan sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan.

Disebutkan, surat edaran berisi imbauan pembayaran THR perusahaan kepada pekerja itu dikirimkan baik melalui surat elektronik atau email maupun diserahkan langsung.

"Surat edaran sudah disampaikan sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak mengetahui imbauan apalagi THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan," ungkapnya.

Dikatakan, jumlah pekerja secara keseluruhan dari 318 perusahaan yakni 11 ribu lebih dengan THR sesuai ketentuan setara Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1.870.000.

"Besaran THR disesuaikan dengan UMP, tetapi ada pula perusahaan yang tidak mampu membayar sebesar itu karena terbatasnya keuangan, tetapi semua harus dibicarakan," ujar Hadi.

Ditambahkan, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, setiap pekerja berhak menerima pembayaran gaji di luar gaji bulanan atau upah yang diterima pekerja setiap bulan.

"Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah dan pekerja masa kerja tiga bulan atau di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015