Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya di kota setempat.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat kalau rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkotika, hingga kami grebek," ucap Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono Ssos di Balangan, Selasa.

Ia mengatakan, penggerebekan terhadap rumah pelaku bernama Sariansyah alias Sari (36) di Desa Paran Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan itu dilakukan pada Senin (29/6) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.

Saat rumah tersebut digerebek pelaku Sari sedang beristirahat dan sekita kaget karena belum sempat menyembunyikan peralatan dan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu, satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu sabu, dan satu unit bong (alat hisap sabu) lengkap dengan sedotannya serta handphone nokia milik pelaku.

"Kami curigai saat digerebek pelaku diduga habis menggunakan sabu-sabu karena dari pipet sebagai alat hisap yang ditemukan petugas masih terdapat sisa sabu-sabu itu," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Dany terus mengatakan karena adanya barang bukti satu paket sabu-sabu dan sisa sabu di pipet yang diamankan petugas saat di lapangan dengan terpaksa Sariansyah digiring ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah itu penyidik menjeratnya dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Polres Balangan akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah ini dan bagi pelaku yang tertangkap akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015