Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sikap terhadap dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan oleh oknum kepolisian kepada seorang aktivis organisasi HMI Cabang Barabai, Kabupaten HST, Kalsel bernama Muhammad Rafi'i alias Gaston.

"Kasus tersebut kami anggap tindakan tidak profesional serta merendahkan martabat kemanusiaan," kata Koordinator subkomisi penegakkan HAM, Komnas HAM RI, Hairansyah pada press rilis yang dikirim kepada ANTARA, Selasa (14/9).

Ia menyatakan mengecam tindakan dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan dimaksud, karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yaitu menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara RI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, tindakan tersebut juga telah mencederai tekad POLRI untuk menjadi polisi yang Presesi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang merupakan program yang diusung Jenderal Listyo Sigit sejak menjabat sebagai Kapolri.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara RI yang antara lain memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya.

Yaitu tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, dan Pasal 11 Perkapolri 8/2009, yang menyatakan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.

Termasuk dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

Ia juga meminta Kapolda Kalimantan selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.

"Pernyataan ini dibuat sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan perlindungan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," tuntasnya.

Ketua Badko HMI Kalselteng Zainuddin sebelumnya menerangkan, Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 17.30 Wita tim Gabungan oknum dari Polres HSU dan HST melakukan penangkapan terhadap kadernya yang bernama Muhammad Rafi'i alias Gaston (23) di Sekretariat HMI Cabang Barabai.

Gaston mengaku dipukul berkali-kali hingga sempat pingsan saat diintrogasi oleh oknum polisi di Markas Buser Polres HST hingga membuat memar mukanya. Ia dipaksa mengaku kasus Curanmor yang terjadi di Kabupaten HSU.

Selanjutnya, Gaston dibawa Kepolres HSU untuk menjalani pemeriksaan, namun keesokan harinya dilepaskan karena ada yang memberikan jaminan.

Selain Gaston, polisi juga menangkap tiga teman sepekerjaannya di Bank Sampah desa Samhurang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST dan dua orang dilepaskan pada malam harinya, sedang satu orang lagi bersama dengan Gaston dilepaskan keesokan harinya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pada hari Sabtu (11/9) Gaston bersama pengurus HMI Cabang Barabai, HMI Cabang Banjarmasin, HMI Cabang Banjarbaru dan didampingi oleh Ketua Badko HMI Kalselteng melaporkan oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dan salah tangkap tersebut ke Propam Polda Kalsel.

Surat laporan tersebut juga telah diterima oleh atas nama Bripka Akta Wiraguna selaku Ps Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel yang bernomor SPSP2/01/IX/2021/Subbagyanduan.

"Selain melaporkan terkait kode etik karena salah tangkap, kita pada Senin (13/9) didampingi kawan-kawan LBH juga melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang memukul Gaston hingga babak belur," tegas Zainuddin.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, pada Senin (13/9) memberikan keterangan bahwa pihaknya sudah memanggil anggota polisi yang dilaporkan oleh pihak HMI. "Kami akan tegas dan profesional, makanya langsung kami proses," katanya.

Jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka menurutnya ada sanksi yang akan dijatuhkan. "Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," tuntasnya.

Baca juga: Polda proses dugaan salah tangkap di HST
Baca juga: Berikut beberapa bantuan yang diserahkan Menteri Sosial saat kunker di Kabupaten HST
Baca juga: Siti Nor Sehat sukses raup untung puluhan juta dari anyaman enceng gondok

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021