Bersamaan dengan Persetujuan Raperda APBD Perubahan (APBD'P) Tahun Anggaran (TA) 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Darrah  Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan menyampaikan empat Raperda Hak Inisiatif pada rapat peripurna, Senin (13/9).

Keempat raperda diajukan itu adalah, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Orang dengan Ganggauan Jiwa, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, serta Raperda tentang Lambang Daerah, Nama Jalan dan Jembatan.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas inisiatif mengajuka empat buah raperda tersebut.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini, sangat positif dalam mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin memperoleh keadilan dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara terhadap Raperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Orang dengan Gangguan Jiwa, menurutnya, sangat membantu kepada setiap penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. 

Sedangkan terhadap Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, sebut bupati wanita pertama di Kalsel ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro yang merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi masyarakat. 

“Dengan adanya peraturan daerah ini juga diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dalam membantu dan mendukung para pelaku usaha (UMKM) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sehingga dapat bersaing di pasaran yang berdampak pada peningkatan pendapatan ekonomi mereka,” paparnya. 

Terkait Raperda Lambang Daerah, Nama Jalan dan Jembatan, sebagai identitas daerah, ucap anak Gubernur Kalsel periode 1963 – 1968 almarhum H Aberani Sulaiman ini, merupakan gambaran potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud. 

“Jalan dan jembatan sebagai salah satu sarana transportasi merupakan unsur penting dalam kehidupan. Dengan pemberian nama jalan dan jembatan dapat dijadikan sebagai identitas dan penanda ciri khas,” paparnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Pembuatan empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Batola Hendri Dyah Istiningrum menyampaikan, selaku salah satu pengusul mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta bupati beserta jajaran yang berkenan memberi kepercayaan untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda Inisiatif tersebut. 

Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sebutnya, berdasarkan Pasar 28D ayat 1 UUD Tahun 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Sementara terhadap Raperda Lambang Daerah, Nama Jalan dan Jembatan, jelasnya, saat ini regulasinya belum dikonkretkan secara spesifik dalam suatu peraturan daerah. 

Begitu pula dengan penamaan jalan dan jembatan belum diatur dalam sebuah peraturan yang memadai, terangnya, sehingga kurang tertib bahkan acapkali tidak sesuai dengan filosofi hidup serta tidak mencerminkan budaya setempat. 

Sedangkan terhadap Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa, papar dia,  dibuat untuk menjamin dan memberikan perlindungan sesuai UU Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Berdasarkan UU Nomor :  18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diperlukan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan di daerah. 

Khusus Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, sambung dia, Hendri Dyah Istiningrum, mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonimian mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pemberdayaan dan pengembangan terhadap usaha mikro secara menyeluruh, optimal dan berkelanjutan melalui iklim usaha yang sehat, kondusif dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha di Batola. 

“Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum sesuai UU Nomor : 20 Tahun 2008, UU Nomor : 23 Tahun 2024, dan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021