Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas II yang dibentuk Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam program kegiatan 100 hari kerja Kapolri mengamankan belasan preman pasar di kota setempat.
"Satgas II memang bertugas untuk melakukan pemberantasan terhadap premanisme dan kejahatan jalanan yang di kota ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Minggu.
Kegiatan yang juga sebagai bentuk cipta kondisi agar terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kota setempat itu dilaksanakan pada Sabtu (27/6) malam sekitar pukul 23.00 Wita hingga selesai pada Minggu (28/6) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Ia mengatakan belasan preman yang terjaring dalam program kegiatan 100 hari kerja Kapolri itu telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk tindak pidana ringan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 14 orang yang diduga sebagai preman pasar dan jalanan itu di antaranya tiga orang menghisap lem jenis lem fox, delapan orang minum-minuman keras, tiga orang mabuk obat-obatan jenis Dextro dan Zhenit.
Mereka yang terjaring dalam razia tersebut langsung digiring ke ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan terhadap identitas diri mereka masing-masing.
Pendataan dilakukan dengan mengambil sidik jari dan foto setengah badan dari para pelaku yang masuk dalam kategori melanggar tindak pidana ringan itu.
"Maksud kami mengambil sidik jari dan foto mereka itu agar nanti memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan apabila ada tindakan kriminal dan diketahu ciri-ciri pelakunya dan kami tinggal membuka arsip dan diketahui alamat serta identitas pelakunya dari ciri-ciri tersebut," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Terus dikatakannya, para pelaku yang diamankan itu usai dilakukan pengambilan sidik jari, mereka diserahkan ke Kesatuan Sabhara guna menjalani proses hukum tindak pidana ringan apabila dalam penyidikan memasuki unsur pidana ringan maka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Razia yang dilakukan oleh Satgas II basmi Premanisme dan Kejahatan Jalanan itu akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk program 100 hari kerja Kapolri dan sekaligus untuk menciptakan kemananan dan ketertiban masyarakat di Bulan Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Satgas II memang bertugas untuk melakukan pemberantasan terhadap premanisme dan kejahatan jalanan yang di kota ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Minggu.
Kegiatan yang juga sebagai bentuk cipta kondisi agar terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kota setempat itu dilaksanakan pada Sabtu (27/6) malam sekitar pukul 23.00 Wita hingga selesai pada Minggu (28/6) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Ia mengatakan belasan preman yang terjaring dalam program kegiatan 100 hari kerja Kapolri itu telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk tindak pidana ringan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 14 orang yang diduga sebagai preman pasar dan jalanan itu di antaranya tiga orang menghisap lem jenis lem fox, delapan orang minum-minuman keras, tiga orang mabuk obat-obatan jenis Dextro dan Zhenit.
Mereka yang terjaring dalam razia tersebut langsung digiring ke ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan terhadap identitas diri mereka masing-masing.
Pendataan dilakukan dengan mengambil sidik jari dan foto setengah badan dari para pelaku yang masuk dalam kategori melanggar tindak pidana ringan itu.
"Maksud kami mengambil sidik jari dan foto mereka itu agar nanti memudahkan kami dalam melakukan penyelidikan apabila ada tindakan kriminal dan diketahu ciri-ciri pelakunya dan kami tinggal membuka arsip dan diketahui alamat serta identitas pelakunya dari ciri-ciri tersebut," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Terus dikatakannya, para pelaku yang diamankan itu usai dilakukan pengambilan sidik jari, mereka diserahkan ke Kesatuan Sabhara guna menjalani proses hukum tindak pidana ringan apabila dalam penyidikan memasuki unsur pidana ringan maka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Razia yang dilakukan oleh Satgas II basmi Premanisme dan Kejahatan Jalanan itu akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk program 100 hari kerja Kapolri dan sekaligus untuk menciptakan kemananan dan ketertiban masyarakat di Bulan Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015