Martapura, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Jawaban Bupati Banjar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemkab setempat dan Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar periode 2010-2015.


Bupati Banjar dalam memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar, salah satu dari tujuh fraksi di DPRD Kab. Banjar, Kamis,   menyatakan bahwa kriteria yang digunakan PPNS dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan demi tegaknya perda adalah pelanggaran Peraturan Daerah yang menimbulkan dampak negatif atau kerugian bagi pemerintah daerah.

"Dan warga masyarakat dan lingkungan serta yang memuat ketentuan sanksi pidana ," kata bupati dihadapan  24 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar dan serta unsur Muspida Kabupaten Banjar dan para kepala SKPD.

Menurut Bupati Pembagian tugas antara Polisi Pamong Praja dengan PPNS, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang telah disahkan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur penegakan Peraturan Daerah.

"PPNS dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada Standar Operasional Prosedur penegakan Peraturan Daerah dan perencanaan kegiatan yang didasarkan pada skala prioritas dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan akibat adanya pelanggaran Peraturan Daerah," kata Bupati.

Sedangkan, terkait Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang akan mengakhiri masa jabatan pada 9 Agustus 2015, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi dalam memimpin Rapat Paripurna Istimewa tersebut mengungkapkan, DPRD Kabupaten Banjar memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.

Sebelum mengakhiri penyampaian jawaban, Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh mengucapkan terima kasih atas penyampaian Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD yang pada dasarnya menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Ia juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerjasama yang sangat baik kepada semua pihak, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Banjar menjadi lebih baik.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar, Pemerintah daerah berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk membangun Kabupaten Banjar. Keberhasilan kami tidak lepas dari seluruh komponen masyarakat yang turut serta dalam kemajuan pembangunan Kabupaten Banjar," kata Khairul Saleh.

Semoga pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2015, semakin baik dari pelaksanaan sebelumnya," pungkas Bupati Banjar./e

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015