Kementerian Agama resmi meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar bisa naik kelas serta menjadi penopang perekonomian nasional.

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat meresmikan peluncuran Program Sehati yang dipantau secara daring, Rabu.

Yaqut mengatakan sertifikasi halal dapat memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan gambaran positif tentang penjaminan produk halal di Indonesia.

Baca juga: 213 Hafiz Indonesia mengikuti seleksi imam masjid untuk UEA

Menurut Menag, masyarakat dunia saat ini mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global," katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan Sehati adalah program kolaboratif antara BPJPH dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

"Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK," kata Mastuki.

Prakarsa program Sehati, kata dia, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.

Pada 2020 misalnya, Kemenag menyediakan anggaran Rp8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

"Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal," kata dia.

Baca juga: Kemenag RI bicara tantangan kaderisasi ulama era digital di UIN Antasari

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH kembali menggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal.

"Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK," kata dia.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021