Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH berpendapat, pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di provinsi setempat merupakan kebutuhan mendesak.

"Selain kebutuhan mendesak, hal itu sejalan dengan tekad pemerintah daerah untuk menjadikan Kalsel penyangga ketahanan pangan nasional," ujarnya saat sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani, Selasa (7/9).

"Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan kontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan pangan, ternyata masih banyak yang belum berdaya," lanjutnya.

Selain itu, secara umum petani Kalsel belum mendapatkan upaya perlindungan sebagaimana mestinya, tambah Ketua Fraksi Partai Golkar itu saat sosialisasi Perda (Sosper) 19/2013 di Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola itu, bahwa tidak bisa dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Oleh karena itu, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan seperti Perda 19/2013, lanjutnya, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik pada tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul mereka rasakan dan nikmati manfaatnya, demikian Karlie Hanafi.

Anggota DPRD Kalsel H. Karli Hanafi saat memaparkan maksud dan tujuan dilakunnya Sosialisasi Peraturan Perundang undangan atau Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perberdayaan Petani di provinsi tersebut, berlangsung di Desa Puntik (sekitar 30 kilometer barat Banjarmasin) Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Selasa 7 September 2021. (Istimewa/Lily)

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Batola Ir. Murniati, MP selaku nara sumber menyampaikan materi antara lain kelembagaan pertanian yang melayani kebutuhan petani dalam skala besar, jaminan sarana dan prasarana, kepastian berusaha , kebijakan impor, ganti rugi bila gagal panen, dan lain-lain.

Sosialisasi peraturan perundangan terkait perlindungan dan pemberdayaan petani mendapat tanggapan serius dari peserta yang sebagian besar memang mengandalkan mata pencaharian bidang pertanian.

Penyebarluasan/Sosper tersebut selain menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Batola, juga Camat Mandastana Ahmad Husaini, Kepala Desa Puntik Dalam Sutrisno serta sekitar 50 orang warga setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021