Anggota DPRD Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, pembentukan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 salah satu bukti keseriusan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dalam upaya menanggulangi bencana.

Athaillah Hasbi SSos SH dari Fraksi Partai Golkar menyatakan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Perda 6/2017 di Desa Kalibaru Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin 06 September 2021.

"Perda 6/2017 salah satu langkah penanggulangan bencana melalui langkah mitigasi pasif yang menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," ujarnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu menjelaskan, Perda 6/2017 perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Dalam sosialisasi Perda (Sosper) itu, dia berharap, forumnya tersebut untuk memanfaatkan peran desa dalam penanggulangan bencana berdasarkan Perda 6/2017 sebagai tindak lanjut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Penanggulangan bencana adalah urusan bersama, hak dan seluruh pemangku kepentingan diatur pemerintah sebagai penanggung jawab dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha," tegasnya.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Kalibaru (sekitar 175 kilometer timur laut Banjarmasin) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin 6 September 2021. (Istimewa)

Sementara itu Muhammad Aini S.Sos dan Taufik Rahman SPd sebagai narasumber menyoroti dan pembahasan menarik dalam Sosper  Perda 6/2017 tersebut antara lain, bahwa kegiatan mitigasi merupakan proses kegiatan  pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan kabupaten/Kota dalam upaya mengurangi resiko bencana itu sendiri.

Selain itu, dalam  upaya menyadarkan dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam.menghadapi ancaman bencana yang masih sangat  kurang perhatian dari pemerintah pusat dan daerah.

"Justru yang sering menjadi fokus perhatian  adalah kebanyakan kegiatan-kegiatan   dalam rangka proses pascabencana, bukan pada pra bencananya atau proses pencegahan sebelum bencana itu terjadi," ujar narasumber tersebut.

"Mitigasi atau upaya mengurangi risiko bencana dapat dilakukan seperti dalam kegiatan penyelamatan alam, hutan dan lingkungan dari kegiatan yang dapat merusaknya, seperti penambangan dan pembabatan hutan/ilegal loging tanpa memperhatikan kelestarian dan kelangsungan hidup alam hutan itu sendiri," demikian Narsum.

Pada kegiatan Sosper yang menghadirkan Narsum Muhammad Aini, (aktivis LSM Lingkungan) dan Taufik Rahman itu dengan moderator  Fahri, SPd - aktivis Nahdlatul Ulama (NU) dan aktif diberbagai kegiatan sosial.

Hadir dalam kegiatan Sosper tersebut tokoh masyarakat, ulama, pendidik dan tokoh pemuda warga setempat serta relawan penanggulangan bencana desa, demikian Athaillah Hasbi.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Kalibaru (sekitar 175 kilometer timur laut Banjarmasin) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin 6 September 2021. (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021