Tim  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut Muhammad Kusri bersama Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tanah Laut menyisir dari Kelurahan Karang Taruna sampai Kelurahan Sarang Halang,  Minggu (5/9) dini hari, menemukan masih ada warung kopi dan karaoke masih buka dan melayani mengunjung.

Selain didapati adanya pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, tim gabungan juga mengamankan 23 botol miras dijual ditempat karaoke. 

Menurut Muhammad Kusri,  barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk proses penyelidikan. 

“Hari Senin kita panggil untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik, kemudian akan kami proses ke tahap selanjutnya,” kata Muhammad Kusri.

Muhammad Kusri berharap,  dukungan masyarakat untuk bersama-sama melindungi para pemuda Tala dari dampak buruk miras. 

“Kami mengharapkan kepada masyarakat yang masih menjual miras, agar tidak menjual miras lagi karena ini bisa mengganggu dan merusak pemuda-pemuda kita di Tanah Laut,” ucap Kusri.

Ditegaskan dis,  pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan miras di Tanah Laut. 

"Hal ini terbukti karena sebelumnya penjual miras yang diamankan telah diberikan sanksi berupa denda,"tegasnya.

Kegiatan pengamanan miras, papar dia,  adalah bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021