Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisan Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali menangkap penambang batubara diduga ilegal, Ahmad Mursada, warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, di wilayah tambang PT Arutmin Indonesia.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit alat berat eksavator.
"Tertangkapnya pelaku penambang batubara ilegal, Ahmad Mursada, di lokasi tambang PT Arutmin Indonesia, tepatnya di Desa Riam Adungan Kilometer 26, Kecamatan Kintap tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar desa tersebut," ujar Kapolres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ade Paparihi, di Pelaihari, Kamis.
Menurut dia, dari informasi masyarakat itu Polres Tanah Laut melakukan pengembangan, ternyata benar ada kegiatan penambangan batubara ilegal di lokasi tambang milik PT Arutmin Indonesia.
Dari penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Laut, Rabu (17/6) sekitar pukul 16:30 Wita itu, petugas berhasil mengamankan dua buah alat berat eksavator di lokasi penambangan bersama satu orang pelaku, Ahmad Mursada.
"Saat ini baik barang bukti maupun tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Ade Paparihi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No.4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana penjara dikenakan kepada tersangka, jelasnya, paling lama 10 tahun dengan denda paling tinggi Rp 10 miliar," tegasnya.
Kemudian, sebut dia, dari kegiatan penambang ilegal tersebut Polres Tanah Laut terus melakukan pengembangan terhadap orang yang berada dibelakang dari kegiatan penambangan ilegal tersebut
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Selain mengamankan tersangka, kepolisian setempat juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit alat berat eksavator.
"Tertangkapnya pelaku penambang batubara ilegal, Ahmad Mursada, di lokasi tambang PT Arutmin Indonesia, tepatnya di Desa Riam Adungan Kilometer 26, Kecamatan Kintap tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar desa tersebut," ujar Kapolres Tanah Laut Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ade Paparihi, di Pelaihari, Kamis.
Menurut dia, dari informasi masyarakat itu Polres Tanah Laut melakukan pengembangan, ternyata benar ada kegiatan penambangan batubara ilegal di lokasi tambang milik PT Arutmin Indonesia.
Dari penangkapan yang dilakukan Polres Tanah Laut, Rabu (17/6) sekitar pukul 16:30 Wita itu, petugas berhasil mengamankan dua buah alat berat eksavator di lokasi penambangan bersama satu orang pelaku, Ahmad Mursada.
"Saat ini baik barang bukti maupun tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Ade Paparihi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No.4/2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana penjara dikenakan kepada tersangka, jelasnya, paling lama 10 tahun dengan denda paling tinggi Rp 10 miliar," tegasnya.
Kemudian, sebut dia, dari kegiatan penambang ilegal tersebut Polres Tanah Laut terus melakukan pengembangan terhadap orang yang berada dibelakang dari kegiatan penambangan ilegal tersebut
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015