Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak dalam kondisi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Krismandra, menerangkan kondisi kejiwaan NY (25) dinyatakan normal pasca hasil pemeriksaan. Dalam artian NY merupakan orang yang normal terutama kondisi mentalnya.

"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," terang Iptu Krismandra di Paringin, Jum'at.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak ada mengalami gangguan mental. NY sendiri menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu ini. Setelah diketahui hasil pemeriksaan tes kejiwaan NY, ia yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.

Selanjutnya, ucap Krismandra, tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Pihak Satreskrim Polres Balangan pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus NY.
 

Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Krismandra (Antaranews Kalsel/ragil darmawan)


"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian. Sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.

Berdasarkan tindak kriminal yang ia lakukan, tersangka NY dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021